Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono akan mengawal langsung kasus dugaan pelanggaran kampanye dan money poitic (politik uang) yang menjerat Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Dimana, perkara dugaan tindak pidana pemilu 2019 yang melibatkan pejabat Negara (Desa) ini, baru kali terjadi di Kabupaten Mojokerto, bahkan di Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana diterangkan Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada sejumlah awak media saat ditemui dikantornya, Rabu (28/11/2018) ini, bahwa secara nasional perkara dugaan tindak pidana pemilu 2019 ini baru terjadi di Mojokerto dan satu lagi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Karena ini kasus yang krusial, maka saya akan mengawasi langsung penanganan kasus ini oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto", terang Kajari Mojokerto Rudy Hartono kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/11/2018).
Ditegaskannya, tersangka Suhartono, dijerat Pasal 490 juncto Pasal 282 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam perkara ini, tersangka Suhartono diduga melakuan perbuatan yang menguntungan salah satu peserta Pilpres yang dalam hal ini Cawapres Sandiaga Uno", tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy Hartono menjelaskan, bahwa Jaksa yang menangani perkara di Sentra Gakumdu menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P.21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Terkait itu, pihaknya akan menerima pelimpahan berkas tahap kedua, Kamis (29/11/2018) besok.
“Berkas tahap pertama dilimpahkan pada 23 November (2018) lalu dan sudah dinyatakan lengkap, Selasa kemarin. Pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka akan dilakukan besok.Pelimpahan tahap kedua akan dilakukan di Kantor Sentra Gakumdu", jelasnya.
Namun demikian, lanjut Rudy Hartono, pihaknya tidak akan menahan tersangka Suhartono, karena ancaman hukumannya di bawah 5 (lima) tahun. Kecuali kalau ada indikasi tersangka berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami baru melakukan eksekusi (penahanan) setelah majelis hakim menyatakan yang bersangkutan (Suhartono) bersalah. Kejaksaan akan mengeksekusi putusan itu maksimal 4 hari pasca majelis hakim menjatuhkan vonis", lanjut Rudy.
Hanya saja, Rudy Hartono enggan membeberkan barang bukti yang dikantongi Kejaksaan atas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang di duga diperbuat tersangka Suhartono. Sisebutnya, jika barang bukti itu nantinya akan di beber pada persidangan.
Menyusul, Kasie Barang Bukti Kejari Mojokerto Ivan Yoko menguatkan pernyataan Kajari. Menurut Ivan, semua bukti dan fakta akan disampaikan di pengadilan. Ivan pun memastikan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu dan money politic ini sudah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang benar.
”Termasuk nanti yang berhubungan dengan uang (money politic) akan diungkap di pengadilan", kata Ivan.
Dijelaskannya, dalam penyelidikan dan penyidikan terungkap, bahwa Suhartono selaku Kades Sampangagung diduga melakukan perbuatan untuk menguntungkan Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno.
“Sesuai pasal 490 dan 282 UU Pemilu, perbuatan tersangka sementara ini termasuk kategori tindakan yang menguntungan salah satu pasangan calon (capres-cawapres)", jelas Ivan selaku Koordinator Sentra Gakumdu Kabupaten Mojokerto
Seperti diberitakan sebelumnya, Suhartono selaku Kades Sampangagung diduga telah melakukan money politic untuk menggerakkan masyarakat desanya untuk menyambut iring-iringan rombongan Cawapres Sandiaga Uno ketika berkunjung ke Pacet Kabupaten Mojokerto pada 21 Juli 2018 lalu.
Kala itu, Cawapres Sandiaga Uno dan rombongannya sempat berhenti sejenak di Desa Sampangagung untuk menyapa masyarakat yang menyambutnya. Peristiwa ini pun diselidiki oleh Panwascam Kutorejo. Setelah melalui seragkaian penyelidikan juga pemeriksaan sejumlah saksi serta adanya barang bukti, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyimpulkan, bahwa perbuatan Suhartono selaku Kades Sampangagung tergolong tindak pidana pemilu. Menyusul, penetapan status Tersangka atas diri Kades Sampangagung Suhartono. *(DI/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Kerahkan Massa Sambut Cawapres, Kades Sampangagung Resmi Tersangka
> Diduga Bagikan Duit Dukung Sandi, Kades Sampangagung Terancam Pidana