Rabu, 05 Desember 2018

Kajari Kab. Mojokerto Turun Langsung Sebagai JPU Pada Sidang Pidana Pemilu

Baca Juga

Kajari Kota Mojokerto Rudy Hartono saat memberi keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Sampangagung Suhartono.

Kab MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono penuhi janjinya untuk mengawal perkara dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Mojokerto. Janji itu, dibuktikannya dengan turun langsung menjadi JPU dalam 'Sidang Perdana' perkara dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Kades Sampangagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Suhartono.

Menariknya, di awal sidang perdana perkara tersebut sempat diwarnai adu argumen antara Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto dengan Majelis Hakim. Adu argumen di awal persidangan itu di picu ketidak-hadiran terdakwa Suhartono selaku Kades) Sampangagung Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto dalam persidangan yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto jalan RA Basuni ini.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dengan di bantu 2 (dua) Hakim Anggota, yakni Ardiani dan Juply Pansariang. Sedangkan Tim JPU Kejari Mojokerto dikomandani langsung oleh Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono yang didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Faiq Sofa dan Kasi Barang Bukti Ivan Yoko.

Mangkirnya terdakwa Suhartono alias NONO dalam persidangan memantik perdebatan antara JPU Kejari Kab. Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim. Dengan menggunakan pedoman Pasal 482 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, persidangan perkara tindak pidana Pemilu ini dibatasi hanya 7 hari saja.


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

Terkait itu, dalam persidangan perdana ini,  JPU Kejari Kab. Mojokerto Rudy Hartono meminta Majelis Hakim untuk tidak-menunda persidangan yang beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan ini.

“Dalam pasal tersebut disebutkan, sidang tetap bisa digelar meskipun terdakwa tidak hadir. Mohon kami diberi kesempatan untuk membacakan Surat Dakwaan", ujar JPU Kejari Kab. Mojokerto Rudy Hartono dalam persidangan, Rabu (05/12/2018).

Hanya saja, dalih Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Dimana, Ketua Majelis Hakim lebih memilih bersikukuh memberikan kesempatan bagi Terdakwa supaya hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung isi Dakwaan JPU Kejari Kab. Mojokerto.

“Memerintahkan penuntut untuk memanggil kembali terdakwa. Hari sidang berikutnya Kamis 6 Desember 2018 pukul 10.30 WIB. Memerintahkan penuntut agar menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti dalam persidangan", tegasnya.

Usai sidang, Kajari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menerangkan, pihaknya sebenarnya sejak dua hari lalu, sudah berupaya memanggil Suhartono agar hadir dalam persidangan. Namun, hingga persidangan dimulai pada Rabu 05 Desember 2018 pagi, terdakwa Suhartono tidak hadir hingga berakhirnya sidang.

“Kami sudah layangkan surat panggilan, tanpa ada alasan yang resmi, hingga persidangan dimulai terdakwa tidak hadir di persidangan", terang Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono usai sidang.

Dijelaskannya, bahwa pihak Terdakwa malah mengembalikan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto itu. “Dari pihak Terdakwa, mengembalikan surat panggilan ke kami tadi pagi", jelasnya.


Kades Sampangagung Suhartono saat proses klarifikasi di Bawaslu Kab. Mojokerto.

Rudy menegaskan, saat surat panggilan tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rudy sempat menitipkan pesan untuk Suhartono agar hadir saat persidangan dimulai.

“Saya sudah sampaikan, kalau Suhartono ini hadir dalam persidangan, kan bisa membela. Kalau dia (Suhartono) merasa benar, kan bisa membela diri. Tapi ini malah tidak hadir", tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suhartono selaku Kades Sampangagung diduga melakukan money politic untuk menggerakkan warganya terutama para ibu, guna menyambut iring-iringan rombongan Sandiaga Uno ketika berkunjung ke Pacet pada 21 Juli 2018 yang lalu. Sandi dan rombongannya sempat berhenti sejenak di Desa Sampangagung untuk menyapa masyarakat yang menyambutnya.

Diduga, jumlah massa yang dikerahkan Suhartono mencapai 50 orang. Tersangka/Terdakwa di duga menghabiskan Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. Bahkan, saat penyambutan Cawapres Sandiaga Uno,  Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu, Suhartono juga di duga memasang spanduk dan banner berisi dukungan untuk Sandiaga.

Dalam perkara ini, Suhartono diduga menghabiskan uang sekitar Rp. 20 juta untuk suksesnya agenda sambutan ibu-ibu untuk Cawapres Sandiaga Uno. Bahkan, dalam acara sambutan itu, Suhartono dan warga yang dimobilisasi juga sempat berfoto selfie dengan Sandi yang menyempatkan diri untuk berhenti sejenak.

Kejadian itu diselidiki oleh Panwascam Kutorejo. Setelah melalui seragkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta adanya barang bukti, Bawaslu Mojokerto menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Suhartono tergolong tindak pidana pemilu.

Selanjutnya, Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono selaku Kades Sampangagung sebagai Tersangka dalam atas perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Perbuatan Suhartono selaku Kades Sampangagung di sangka menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Selaku seorang Kades, Suhartono seharusnya bersikap netral, setidaknya selama masa Pilpres 2019. Namun, dalam perkara ini yang terjadi sebaliknya. Dimana, Suhartono justru terang-terangan mendukung Sandiaga. Atas perbuatannya, Suhartono di jerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta. *(DI/HB)*