Jumat, 25 Januari 2019

Ambil Paksa Motor Kreditan, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi

Baca Juga

Dua pelaku diapit petugas dan Kasat Reskrim.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap 2 (dua) dari 4 (empat) debt collector yang mengambil paksa motor kreditan debitur di jalan. Keduanya, yakni Faisol (30) warga jalan Gembong Gg. Anyar Surabaya dan M. Halim (31) warga Gembong Gg. 2 DKA Surabaya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Tambak Wedi Surabaya, setelah dilaporkan oleh Sandi selaku korban. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari PT. AJM Motor karena motor kreditur tersebut ada tunggakan kredit.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menerangkan, saat kejadian, para tersangka terdiri dari 4 (empat) pelaku, yakni FS , MHA, Jupri dan Masruri. Tersangka Jupri dan Masruri selaku debt collector yang mendapatkan Surat Tugas dari PT. AJM untuk melakukan penarikan unit kredit macet, kabur (DPO).

Diterangkannya pula, bahwa mereka melakukan penarikan motor milik korban dengan cara paksa dengan melakukan pemukulan. Dalamsehari, keduanya biasa dapat menarik dua motor dari konsumen yang nunggak bayar.

"Kepada penyidik, pelaku FS (Faisol) mengaku, satu motor dapat Rp. 1,5 juta dari PT. ADR", terang AKBP Sudamiran, Jum'at (25/01/2019), dikantornya.

Lebih lanjut, AKBP Sudamiran menjelaskan, para tersangka tersebut melihat korban sedang menggunakan sepeda motor N-Max Nopol L-3109-AM. Oleh para tersangka korban dbuntuti dari belakang. Sesampainya di jalan Soekarno, mereka menghentikan. Kemudian bicara kepada korban untuk dibawa ke kantor karena sepeda motornya ada masalah kredit macet di PT. ADR.

“Ketika itu terjadi adu mulut antara FS dan korban, tiba-tiba dari belakang salah satu pelakunya menendang korban hingga terjatuh dijalan. Setelah korban tak berdaya berhadapan dengan empat pelaku, lalu sepeda motor milik korban dibawa dengan cara dinaiki dan didorong oleh para pelaku", jelasnya.

Kedua debt collector tersebut, kini mendekam dalam penjara, Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) / Perampasan. Barang bukti yang disita, 1 (satu) sepeda montor N Max warna abu-abu Nopol L-3109-AM, surat tugas dan 5 (unit) sepeda motor lainnya yang disita.

“Kita masih buru dua pelaku lain yang kabur untuk dilakukan penangkapan", tandas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. *(DM/HB)*