Kamis, 24 Januari 2019

Resmi Bebas, Ahok Sampaikan Maaf ke Petugas Jika Ada Khilaf dan Salah

Baca Juga


Kepala Lapas Kelas IA Cipinang, Andika Dwi Prasetya saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok hari ini, Kamis 14 Januari 2019, dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana penjara. Kalapas Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, sebelum keluar, Ahok sempat meminta maaf kepada petugas jika ada khilaf dan salah.

"Beliau sebagai orang yang santun sempat menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada petugas ketika dia ada khilaf dan salah", kata Andika dalam jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara – Jakarta Timur, Kamis (24/01/2019).

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, Ahok atau BTP secara administrasi memang merupakan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, tapi dia menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok – Jawa Barat.

BTP saat usai selesaikan administrasi, di Lapas kslas I Cipinang, Jatinehara – Jakarta Timur, Kamis (24/01/2019). (Dok. Instagram@basukibtp).

"Kita hanya monitor, secara berkala kita cek. Di lokasi sana beliau melaksanakan masa pidananya dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku di Rutan Mako Brimob, tentunya berkoordinasi dengan Lapas Cipinang", ucapnya.

Menurut Andika, Ahok tidak mendapat perlakuan spesial di Rutan Mako Brimob. Dia diperlakukan sama seperti tahanan lain. Ahok pun telah menyelesaikan seluruh administrasi sebelum kebebasannya dari penjara.

"Jadi admin kita siapkan di sini karena dia Napi Lapas Kelas I Cipinang dan pelaksanaannya di Mako Brimob. Jadi, hanya penyelesaian. Salah-satu prosedurnya adalah penyerahan Surat Lepas, pengambilan sidik jari saat yang bersangkutan akan keluar dari Rutan Mako Brimob dan Pencatatan pada buku keluar napi", pungkasnya, ramah. *(Ys/HB)*