Selasa, 07 April 2020

KPK Panggil Jaksa Sri Astuti Untuk Tersangka Nurhadi Mantan Sekretaris MA

Baca Juga

Logo di gedung KPK – Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Jaksa, Sri Astuti, Selasa 07 April 2020. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011–2016

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Astuti, jaksa, sebagai Saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan (pengurusan) perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011–2016", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 07 April 2020.

Dalam perkara ini, selain Nurhadi, KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain. Ke-duanya, yakni Rezky Herbiyono (RHE) dari unsur swasta atau menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal.

Nurhadi bersama ke-dua Tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak 2 (dua) kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, namun semuanya ditolak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Ke-tiga Tersangka juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 silam. Berbagai upaya pencarian pun telah dilakukan KPK untuk menangkap ke-tiga Tersangka tersebu. Namun, hingga sekarang belum berhasil meski telah melakukan penggeledahan di kawasan Surabaya, Tulungagung, Jakarta hingga di seputaran Bogor. *(Ys/HB)*