Baca Juga
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam conference pers di Gedung Negara Grahadi – Surabaya.
Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerangkan, Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menyiapkan masker bagi seluruh masyarakatnya. Jika tidak, akan dikenakan sanksi penundaan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Pemda merevisinya melalui refocusing anggaran.
"Apabila tidak melakukan pengadaan masker, Pemda akan disanksi. Sanksinya berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sampai Pemda melakukan revisi kegiatan melalui refocusing anggaran pengadaan barang tersebut", terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam conference pers di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Selasa (19/05/2020) malam.
Dalam conference pers tersebut, Gubernur Khofifah pun menjelaskan, masyarakat Jatim saat ini harus siap menjalani era kehidupan normal baru. Salah-satunya, memakai masker dapat mengurangi risiko penularan virus Corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) hingga 60 persen.
Ditegaskannya, bahwa dalam Rakor (rapat koordinasi) Bupati/ Wali Kota dengan Mendagri hal itu sudah sering disinggung serta saat Rakor bersama Menkeu telah dibahas. Namun, ada yang meresponnya dengan cepat tapi ada yang belum.
“Alhamdulillah Pemprov Jawa Timur tidak mengalami penundaan. Namun, ada beberapa provinsi tetangga kita yang mengalami penundaan", tegas Gubernur Khofifah.
Khofifah menandaskan, sekarang ini dalam norma tata kehidupan baru terkait penanganan wabah Covid–19 menjadi wajib disediakan masker di masing-masing Pemda yang anggarannya dimasukkan dalam anggaran refocusing APBD.
“Dulu kami pernah meminta kuota pabrik yang memroduksi, penyediaan N-95 cukup. Tapi sekarang sejalan dengan norma tata kehidupan baru, masker untuk masyarakat, Pemda wajib menyediakan. Kalau tidak ya tadi, DAU-nya ditunda sampai ada revisi kegiatan", tandas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*