Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Beredar kabar, KPK menetapkan Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korups terkait PT. Dirgantara Indinesia (PT. DI). Namun, KPK sendiri belum mengumumkannya karena adanya kebijakan baru Pimpinan KPK saat ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT. DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan Tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 18 Mei 2020.
Ali Fikri pun enggan menyebutkan detail perkara maupun mengenai siapa-siapa saja Tersangka dalam perkara tersebut. "Kami akan mengumumkan Tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan", tegas Ali.
Kembali disodori kabar yang beredar yang menyebutkan bahwa Tersangka yang dijerat merupakan mantan petinggi PT. DI yang diduga terkait korupsi penjualan pesawar, dengan nada diplomatisnya Ali Fikri pun berkelit.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan diperoleh keterangan saksi-saksi, sehingga perkara tersebut menjadi terang, berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya", kelitnya.
KPK era Firli Bahuri memang menerapkan kebijakan baru mengenai cara penetapan tersangka. Yang mana, KPK era Firli Bahuri tidak mengumumkan penetapan status Tersangka seperti pada era Pimpinan KPK sebelumnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai 'kerja senyap'.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status Tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini. Tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid–19", kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/04/2020) lalu. *(Ys/HB)*
|