Senin, 04 Mei 2020

KPK Catat, Baru 127 Dari 542 Pemda Yang Terapkan Pendidikan Anti Korupsi (PAK)

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ipi Maryati saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, baru ada 23 persen atau 127 pemerintah daerah dari total 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah menerapkan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di sekolah hingga Kamis (30/04/2020) lalu.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemda dalam membentuk perilaku dan budaya anti korupsi di sekolah.

"Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan Pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah", kata Plt. Jubir KPK Ipi Maryati dari situs resmi KPK, Senin (04/05/2020).

Ipi menyebut, baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya masing-masinng.

Dalam hal ini, KPK mendorong kepala daerah lainnya untuk segera menerbitkan aturan serupa sehingga PAK dapat diimplementasikan di lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda", harapnya.

Ipi menegaskan, saat ini KPK dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Ditegaskannya pula, materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada para peserta didik.

"Kami menyadari bahwa kualitas tenaga pendidik adalah hal yang juga krusial dalam implementasi PAK di sekolah", tegasnya Ipi.

Sebelumnya, pada pada Desember 2018 lalu. KPK telah menanda-tangani kerja-sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun komitmen implementasi PAK di jenjang pendidikan dasar dan menangah di seluruh Indonesia. *(Ys/HB*