Sabtu, 13 Juni 2020

KPK Himbau Pemda Transparan Dan Evaluasi Penerima Bansos Covid–19

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau, pemerintah daerah (Pemda) transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima Bansos penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

"Berdasarkan laporan yang diterima 'JAGA Bansos' per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran Bansos. Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah tidak menerima Bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam tertulisnya di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2020.

Ipi menerangkan, KPK menyadari kesemrawutan penyaluran Bansos karena data penerima Bansos yang masih harus terus dilakukan pembaharuan.

"Terutama di tengah pandemi Covid–19, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke Satuan Kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT RW. Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan", terangnya.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, KPK menemukan di beberapa daerah kriteria penerima Bansos yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

Ipi menegaskan, KPK juga mendorong transparansi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyaluran Bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan.

"Pemda perlu menyosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis Bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan", tegas Ipi.

Ipi mengungkapkan, selain keluhan tidak menerima bantuan, ada 6 (enam) topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor. Yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.

Kemudian, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama dalam daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

"Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 Pemda yang terdiri dari 9 (sembilan) pemerintah provinsi dan 121 (seratus dua puluh satu) pemerintah kabupaten/ kota di 27 (dua puluh tujuh) provinsi dan 2 (dua) kementerian serta 1 (satu) komunitas masyarakat", ungkap Ipi.

Kemudian, lanjut Ipi Maryati, provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 (tujuh puluh empat) keluhan meliputi 20 (dua puluh) Pemda. Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 48 (empat puluh delapan) keluhan di 15 (lima belas) Pemda dan Jawa Tengah terdapat 32 (tiga puluh dua) keluhan di 20 Pemda.

"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu sembilan keluhan, Pemkab Lampung Selatan delapan keluhan, serta Pemkab Sukabumi, dan Pemprov Jawa Timur masing-masing tujuh keluhan", lanjut Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, dari seluruh keluhan yang masuk, ada 20 keluhan telah selesai ditindak-lanjuti oleh Pemda; 115 keluhan dengan status 'diteruskan' masih menunggu respons Pemda; 118 keluhan dengan status 'dikonfirmasi' sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor dan 20 keluhan dengan status 'diterima' masih dalam proses verifikasi.

"Sisanya, 30 (tiga puluh) keluhan lainnya dengan status 'dihapus', karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda", jelas Ipi Maryati.

Ditandaskannya, selain untuk menampung keluhan masyarakat tentang dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran Bansos, fitur "JAGA Bansos" juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang Bansos.

"Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Playstore dan Appstore untuk sistem operasi android ataupun iOS, atau melalui situs https://jaga.id", tandas Ipi.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 29 Mei 2020 resmi menambahkan fitur #JAGABansos dalam aplikasi JAGA. Aplikasi JAGA bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs jaga.id.

Peluncurkan aplikasi "JAGA Bansos" tersebut bertujuan untuk mencegah penyimpangan terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disea – 2019 (Covid–19). *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :