Baca Juga
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan dikawal petugas saat tiba di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 14.19 WIB.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor denda sebesar Rp. 200 juta dan uang pengganti kerugian negara dari perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp. 4,2 miliar ke kas negara.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (11/06/2020) telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp. 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000,00 ke kas negara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulismya di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Ali Fikri menjelaskan, penyetoran itu sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 09 April 2019 atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum.
Dijelaskannya pula, bahwa pada hari Rabu 10 Juni 2020, KPK juga telah melaksanakan eksekusi badan Nurdin ke Lapas Sukamiskin – Bandung untuk menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan atas perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Provinsi Kepri tahun 2018 dan 2019.
"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 09 April 2020 memvonis Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri dinilai 'bersalah' terbukti menerima suap senilai Rp. 45 juta dan 11.000 dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp. 4.228.500.000,00.
Putusa Majelis Hakim tersebut berdasarkan dakwaan pertama dan kedua JPU KPK, yaitu melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Nurdin Basirun membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.228.500.000,00. serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya. *(Ys/HB)*