Rabu, 05 Agustus 2020

KPK Kembali Panggil Kardi Sebagai Saksi Untuk Tersangka Nurhadi

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penahanan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menantunya, Selasa (02/06/2020) siang, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA), Rabu 05 Agustus 2020. Kardi akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara yang menjerat tersangka Nurhadi (NHD), mantan Sekretaris MA.

"Yang bersangkutan (Kardi) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 05 Agustus 2020.

Selain diduga memiliki penguasaan atas aset, penyidik KPK juga akan menggali informasi terkait hubungannya dengan istri NHD, Tin Zuraida.

KPK menduga, keduanya diduga memiliki kerkaitan usai KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada sebagai Saksi pada 15 Juni 2020 lalu.

"Penyidik mendalami keterangan Saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi", jelas Ali Fikri.

Ali Fikri belum memberi keterangan detail terkait hubungan keduanya. Ia beralasan, semua masih dalam ranah penyidik.

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman pernah mengungkapkan, bahwa Tin dengan Kardi sudah menikah secara siri pada 2001.

KPK pun sempat menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020. Rosada sendiri adalah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Sulthon Al Husaini, yakni tempat Tin Zuraida dan Kardi melaksanakan nikah siri.

Selain Kardi, KPK juga memanggil eks pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Doddy menjadi terpidana penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Nama Nurhadi turut terseret dalam kasus ini.

KPK juga memanggil ibu rumah tangga bernama Irawati, seorang wiraswasta Aditya Irwantyanto dan seroang karyawan swasta Indra Hartanto. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug – Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, Tim Penyidik KPK juga sempat mengamankan Tin Zuraida istri Nurhadi. Saat itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi Abdur Rachman, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Nurhadi Abdur Rachman dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai Terangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi. Ketiganya kemudian melarikan diri dan yang kemudian dimasukkan KPK dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Masa buronan Nurhadi dan menantunya Rezky berakhir setelah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (01/06/2020) malam. Sementara, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

KPK menduga, ada 3 (tiga) perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Yakni perkara perdata PT. MIT merlawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN), sengketa saham di PT. MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT. MIT melawan PT. KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari Direktur PT. MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp. 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp. 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp. 12, 9 miliar. Sehingga, akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp. 46 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). *(Ys/HB)*