Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bakal Calon Kepala Daerah (Bakal Cakada) yang turut berlaga pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Langkah lembaga anti-rasuah KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan instruksi untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Bakal Cakada pada Pilkada 2020. Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan instruksi penghentian sementara penanganan perkara terhadap Bakal Cakada yang berlaga di Pilkada 2020. Dijelaskannya pula, KPK berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan instruksi untuk menunda perkara berkaitan dengan Bakal Cakada.
"Tidak ada penundaan, kami masih mempertimbangkan. Artinya, ya semua jalan seperti biasa", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat mengonfirmasi wartawan, Sabtu 05 September 2020.
Ghufron menegaskan, pihaknya memahami adanya pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada. Namun, KPK melakukan langkah tersebut agar tidak disalah-gunakan untuk kepentingan politik.
Ditegaskannya pula, bahwa setiap lembaga memiliki standar operasional berbeda dalam menangani perkara. KPK tidak akan terintervensi oleh tekanan politik atau pihak-pihak tertentu. Hal ini, agar putusannya tidak berdampak negatif, seperti potensi penyalah-gunaan kebijakan.
"Jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para Cakada agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses Pilkada secara formal", tegasnya.
Ghuron menandaskan, KPK memiliki tangung-jawab untuk memberikan informasi kepada publik mengenai latar belakang para Bakal Calon Kepala Daerah yang nantinya akan memimpin. *(Ys/HB)*.