Jumat, 25 September 2020

Situasi Berubah Sejak Revisi UU KPK, Febri Diansyah Mundur Dari KPK

Baca Juga


Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatan dan sekaligus kepegawaiannya di KPK. Alasannya, kondisi dan situasi KPK telah berubah setahun terakhir.

Keputusan Febri Diansyah tersebut, sangat dihormati oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron, pihaknya merasa kehilangan, pun demikian dengan KPK.

"Saya merasa kehilangan dan KPK sebenarnya juga. Karena bagaimana pun Mas Febri bagian dari KPK yang turut mengawal dan membesarkan KPK", ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (25/09/2020) pagi.

Sementara itu, pada Kamis (24/09/2020) sore, di gedung Merah Putih KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro SDM sejak 18 September 2020.

Ia memutuskan mundur dari KPK karena menilai institusi KPK telah berubah setelah revisi UU KPK pada September 2019. Namun, Febri masih enggan menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi insritusi KPK setelah revisi UU KPK dari kacamatanya.

"Saya ingat betul, 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK. Kami bertahan di dalam dan berupaya bisa berbuat sesuatu agar tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi", ujar Febri,  Kamis (24/09/2020) sore, di gedung Merah Putih KPK.

Ia merasa ruang untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi semakin sempit, sehingga ia memilih berjuang dari luar. Terkait itu, meski belum memastikan, ia berencana mendirikan sebuah lembaga yang concern pada advokasi anti korupsi, khususnya korban korupsi.

"Tentu bersama teman-teman, nanti saya juga akan kembali ke masyarakat sipil, membangun gerakan anti korupsi bersama teman-teman di luar sana", tandasnya.

Seperti diketahui, Febri menjadi Kepala Biro Humas merangkap Jubir KPK sejak 06 Desember 2016, menggantikan Johan Budi. Sebelumnya, ia turut berperan memberantas korupsi sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sejak periode kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri di KPK pada 20 Desember 2019, posisi Febri hanya ditetapkan sebagai Kabiro Humas. Sejauh ini proses seleksi pemilihan Jubir KPK masih tengah berlangsung.

Untuk sementara, posisi Jubir Bidang Penindakan diberikan kepada Ali Fikri sedangkan untuk Jubir Bidang Pencegahan diberikan kepada Ipi Maryati Kuding.

Per September 2020, KPK memiliki 6 kandidat Jubir dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masyarakat umum. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :