Jumat, 02 Oktober 2020

Bapemperda Sepakati 8 Draf Perda Untuk Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2021

Baca Juga

Salah-satu suasana rapat Rapat Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (02/10/2020).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto menyepakati 8 (delapan) draf Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Tahun 2021 dan penambahan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Kedelapan rumusan Raperda tersebut dibahas bersama Bagian Hukum Setdakot Mojokerto dalam Rapat Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (02/10/2020).

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati Rancangan Propemperda Kota Mojokerto  Tahun 2021 sebanyak 8 (delapan) Raperda yang terdiri 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto dan 5 (lima) Raperda sisanya diusulkan oleh Pemkot Mojokerto.

Ketiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto yang dibahas bersama Kabag Hukum Setdakot Mojokerto dengan Bapemperda DPRD Kota Mojokerto tersebut, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 (satu) Raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara Bapemperda dengan Pengusul.

Sedangkan lima Raperda dari eksekutif yang dibahas bersama Kabag Hukum Setdakot Mojokerto dengan Bapemperda DPRD Kota Mojokerto tersebut, yakni:
1. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018–2023;
2. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2019–2039;
3. Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha;
4. Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan
5. Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Untuk perubahan Propemperda 2020 sendiri, dengan penambahan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dalam kesempatan ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto menegaskan, bahwa harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui  Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Propinsi Jatim.

"Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui  Biro Hukum Setda Propinsi", pungkasnya. *(DI/HB)*