Rabu, 23 Maret 2022

KPK Jebloskan Yoory Corneles Pinontoan Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya non-aktif, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis 10 Februari 2022, dengan agenda Pembacaan Tuntutan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung – Jawa Barat, Selasa (22/03/2022). Yoory merupakan Terpidana perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Munjul – Jakarta Timur.

Eksekusi itu dilakukan Tim Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/03/2022).

Selain sanksi pidana 6 tahun 6 bulan  penjara, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakin tidak membebani Yoory dengan sanksi mengganti kerugian negara karena Majelis Hakim menilai Yoory tidak menikmati uang hasil korupsi.

Namun, Yoory tetap dinyatakan 'bersalah' karena memenuhi unsur memperkaya orang lain, yaitu PT. Adonara Propertindo, Direktur PT. Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT. Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Teekait itu, Majelis Hakim menyatakan tindakan Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 152,5 miliar.

Yoory dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui, sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Yoory sedikit lebih ringan dibanding tuntutan hukumnan yang diajukan Tim JPU KPK. Yang mana, Tim JPU KPK dalam tuntutannya menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tanah untuk proyek rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta di Jakarta Timur tersebut dengan hukuman 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: