Jumat, 05 Agustus 2022

KPK Umumkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo - Kertosono

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (05/08/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo – Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare Kediri – Jawa Timur, Jum'at (05/08/2022) sore.

“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (05/08/2022) sore.

Asep menegaskan, tiga Tersangka itu adalah Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) PT. Wika (Wijaya Karya) dan PT. PP (Pembangunan Perumahan), Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare Kediri – Jawa Timur dan Suheri (SHR) selaku pihak swasta.

Ditegaskanya pula, bahwa TA selaku kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation) PT. Wika (Wijaya Karya) dan PT. PP (Pembangunan Perumahan) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan AR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare Kediri – Jawa Timur dan SHR selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Lebih lanjut, Asep memaparkan, berawal dari Joint Operation (JO) CRBC PT. Wika (Persero) dan PT. PP (Persero) sebagai pelaksana pembangunan jalan Tol Solo–Kertosono terdaftar sebagai salah-satu wajib pajak di Kantor KPP Pratama Pare, Kediri – Jawa Timur.

Terkait itu, JO CRBC PT. Wika dan PT. PP mengajukan adanya restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tahun 2016 ke KPP Pratama Pare sekitar Januari 2017. Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah-satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC PT. Wika dan PT. PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC PT. Wika dan PT. PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak sekitar bulan Agustus 2017.

“Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC PT. Wika dan PT. PP menunjuk TA (Tri Atmoko) sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC PT. Wika dan PT. PP di KPP (Pratama) Pare. Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp. 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui", papar Asep.

Asep Guntur Rahayu pun memaparkan, bahwa Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan adanya imbalan berupa permintaan fee 10 % (persen) atau setidaknya sebesar Rp.1 Miliar.

Abdul Rahman selanjutnya memperkenalkan Suheri kepada Tri Atmoko sebagai orang kepercayaannya yang nantinya menjadi perantara penyerahan uang yang akan dilaksanakan di Jakarta.

“Selanjutnya sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’. Di mana, dari total permintaan Rp. 1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp. 895 juta", papar Asep pula.

Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp. 895 juta melalui Suheri itu dilakukan di Kantor Pusat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta.

“Namun, kemudian berpindah ke salah-satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR (Suheri)", jelas Asep.

Sebagai Tersangka pemberi, Tri Atmoko disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai Tersangka penerima, Abdul Rachman dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*