Rabu, 21 Desember 2022

Jelang Nataru, Wali Kota Mojokerto Keluarkan Instruksi Tentang Penyelenggaraan Tramtib

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka menjamin suasana kondusif pada peringatan hari raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/ 6 /417.101.3/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) pada Pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Wilayah Kota Mojokerto.

Instruksi tersebut, ditujukan bagi jajaran Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, di antaranya kepada:
1. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan, Direktur, Inspektur, Kepala Bagian, Camat dan Lurah dl lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
2. Kepala/Direksi BUMD di Wilayah Kota Mojokerto;
3. Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTS. Negeri di Wilayah Kota Mojokerto; dan
4. Ketua RW dan RT di Wilayah Kota Mojokerto.

Berikut Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/ 6 /417.101.3/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Wilayah Kota Mojokerto yang ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 21 Desember 2022 dan ditanda-tangani oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari:

KESATU: Bagi Umat Kristiani agar menjaga ketertiban dalam melaksanakan rangkaian ibadah Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

KEDUA: Bagi seluruh Umat Beragama dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam rangka menghormati Umat Kristian! yang sedang menjatankan ibadah di Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

KETIGA: Bagi Warga masyarakat diharapkan untuk leblh meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.

KEEMPAT: Bagi penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, kafe penyedia hiburan, usaha bar, live musik, permainan biliar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama 2 (dua) hari, pada hari Minggu sampai dengan Benin tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2022.

KELIMA: Bagi Warga masyarakat dilarang membuat dan menyulut segala jenis/ bentuk petasan serta kembang api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Bagi Warga masyarakat dilarang mengadakan pawai dan arak- arakan tahun baru dengan segala jenis kendaraan bermotor yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta penyelenggaraan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan sampai dengan pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2023.

KETUJUH: Bagi Pemilik Usaha tidak boleh memaksakan karyawan yang Non Kristiani untuk memakai atribut perayaan Natal.

KEDELAPAN: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto agar
menyampaikan Instruksi KESATU sampai dengan Instruksi KETUJUH beserta permohonan penyebarluasan instruksi dimaksud dalam bentuk Surat Edaran kepada:
a. Kepala RA, Ml dan MTs Negeri dan Swasta di wilayah Kota Mojokerto;
b. Kepala TK, SD dan SMP Swasta di wilayah Kota Mojokerto;
c. Kepala SMA/ SMK/ MA Negeri dan Swasta di Wilayah Kota Mojokerto;
d. Kepala/ Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah Kota Mojokerto;
e. Ta’mir Masjid/ Musholla, Pengurus Gereja, Vihara dan tempat ibadah lainnya di Wilayah Kota Mojokerto;
f. Penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, kafe penyedia hiburan, usaha bar, live musik. permainan Biliar dan tempat hiburan lainnya di wilayah Kota Mojokerto;
g. Organisasi Masyarakat, Profesi, LSM dan Organisasi Kepemudaan di Kota Mojokerto;
h. Instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, media cetak dan media elektronik; dan
i. Seluruh Warga Kota Mojokerto.

KESEMBILAN: Pemantauan dan pelaksanaan Instruksi ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Komando Distrik Militer 0815 Kota Mojokerto, Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Mojokerto dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto.

KESEPULUH: Pelanggaran atas Instruksi KESATU sampai dengan Instruksi KETUJUH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku.

Selain itu, Instruksi Wali Kota Mojokerto tersebut ditembuskan kepada:
1. Ketua DPRD Kota Mojokerto;
2. Komandan KODIM 0815 Mojokerto;
3. Kepala Kepolisian Resort Mojokerto Kota;
4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto;
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto;
7. Ketua MUI Kota Mojokerto;
8. Ketua FKUB Kota Mojokerto;
9. Ketua PC. NU Kota Mojokerto;
10. Ketua PD. Muhammadiyah Kota Mojokerto; dan
11. Ketua LDII Kota Mojokerto.
*(DI/HB)*