Selasa, 14 Maret 2023

Prioritaskan Kesehatan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Kembali Raih UHC Award

Baca Juga


Sekda Kota Mojokerto sekaligus Plh. Wali Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat mendapat apresiasi dari Mendagri RI Tito Karnavian atas raihan UHC Award 2023 di Gedung Balai Sudirman, Selasa (14/03/2023). (Dok).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di tahun 2023 ini kembali meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award. Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) KH. Ma’ruf Amin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto sekaligus Pelaksana-harian (Plh.) Wali Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Gedung Balai Sudirman pada Selasa (14/03/2023) ini.

Selain Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin, acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian dan sejumlah pejabat negara lainnya serta ratusan kepala daerah se Indonesia atau yang mewakilinya.

Atas raihan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 oleh 22 Pemerintah Provinsi dan 334 Pemerintah Kabupaten/ Kota tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam sambutannya di antaranya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemberian jaminan kesehatan ini bukan hanya sekedar untuk menjalankan regulasi, melainkan lebih dilandasi iktikad baik untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat

"Dukungan optimalisasi pelaksanaan program JKN dari seluruh pemangku kepentingan hendaknya tidak hanya sebatas pemenuhan Inpres (Instruksi Presiden), namun lebih dilandasi iktikad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan seluruh masyarakat", tegas Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.


Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan UHC Award 2023 di Gedung Balai Sudirman, Selasa (14/03/2023). (Dok).


Sementara itu, hingga Maret 2023, ada sebanyak 140.254 jiwa dari dari jumlah total 140.442 warga Kota Mojokerto 140.442 atau 99,87 % (persen) secara aktif terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Hal ini menunjukkan, bahwa hampir 100 % (persen) warga Kota Mojokerto telah mendapatkan jaminan kesehatan.

Atas capaian tersebut,Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Sekda Kota Mojokerto sekaligus Plh. Wali Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan rasa terima-kasihnya kepada seluruh pihak yang mendukung tercapainya pelayanan kesehatan yang maksimal di Kota Mojokerto, termasuk kepada BPJS Kesehatan.

“Kota Mojokerto telah meraih predikat UHC sejak tahun 2017. Kami terus berupaya untuk meningkatkan capaian tersebut hingga saat ini hampir 100 persen warga Kota Mojokerto telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui JKN-KIS", ujar Sekda Kota Mojokerto sekaligus Plh. Wali Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Lebih lanjut, Sekda Kota Mojokerto sekaligus Plh. Wali Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakil Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa kesehatan masyarakat menjadi salah prioritas utama selama masa kepemimpinannya di Kota Mojokerto.

"Dengan memberikan jaminan kesehatan, kami selalu berupaya meningkatkan derajat kesehatan dan meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan", Gaguk Tri Prasetyo.

Sebagai informasi, hingga saat ini warga Kota Mojokerto yang sudah tercover BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1). Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 29 ribu 614 jiwa;
2). Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebanyak 50 ribu 45 jiwa;
3). Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 43 ribu 841 jiwa;
4). Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 12 ribu 112 jiwa; dan
5). Peserta Bukan Pekerja (BP) sebanyak 4 ribu 642 jiwa.

Selain memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Mojokerto juga telah memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenaga-kerjaan bagi Ketua RT/ RW, tenaga keagamaan dan kelompok rentan. *(law/an/HB)*