Selasa, 16 Januari 2024

Sepanjang Tahun 2023, KPK Dapat 5.079 Laporan

Baca Juga


Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango saat memberi keterangan dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sepanjang tahun 2023, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.079 laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Ketua KPK Sementara Nawawi Pamolango hal itu dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024).

“Penanganan perkara di KPK, salah-satunya bermula dari pengaduan masyarakat. Selama tahun 2023, KPK menerima 5.079 laporan", kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/01/2024)

Ditegaskan Nawawi, bahwa dari 5.079 laporan yang diterima Direktorat Dumas KPK itu, terdapat 690 laporan tidak dapat ditindak-lanjuti karena kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan. Ratusan laporan tersebut selanjutnya diarsipkan oleh KPK.

"Sementara itu, ada 4.389 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Selanjutnya dari jumlah tersebut, 1.962 laporan dalam proses penelaahan", tegas Nawawi.

Adapun aduan dugaan korupsi yang diterima oleh Direktorat Dumas KPK, paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 759 laporan. Kemudian, 483 laporan dari Jawa Barat, 430 laporan dari Jawa Timur, 354 laporan dari Sumatera Utara dan 270 laporan dari Jawa Tengah.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023, Tim Penyelidik KPK telah melakukan 127 penyelidikan, Tim Penyidik KPK melakukan 161 penyidikan, Tim Jaksa KPK telah melakukan 129 penuntutan dan 124 eksekusi. Sepanjang tahun 2023, terdapat 94 perkara yang inkarch atau berkekuatan hukum tetap. *(HB)*