Selasa, 23 April 2024

Breaking News: Hendry Ch. Bangun Dkk Terbukti Gelapkan Dana Hibah FH BUMN Rp. 1,771 Miliar

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch. Bangun telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) sebesar Rp. 1.771.200.000,– (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau Rp. 1,771 Miliar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait kasus dugaan korupsi penggelapan yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Pusat Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

"(Koruptor Hendry Ch. Bangun: Red) wajib mengembalikan, secara tanggung-renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M. Ihsan dan Saudara Syarif Hidayatullah uang senilai Rp. 1.771.200.000,– (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini", demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini mengatakan, bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci.

"Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindak-lanjutinya dengan memroses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memroses para oknum pengurus PWI korup itu", tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa (23/04/2024).

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch. Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu", tegas Wilson Lalengke pula.

Alasanya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga", tandas Wilson Lalengke.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu", pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas dan masyarakat umum itu. *(APL/HB)*