Minggu, 06 Maret 2016

Lahan Dalam Proses Pengalihan Hak, Raperda Terminal Kargo Terancam Dicoret Gubernur

Baca Juga


Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdakot Mojokerto, Puji Hardjono saat diruang kerjanya.


Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Mojokerto terancam dicoret Gubernur. Pasalnya, pada saat yang sama obyek tanah bekas Sentra Industri Kecil (SIK) di Jalan By Pass setempat yang sedianya dipakai untuk Terminal Kargo telah dimohon oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk kantor instansi tersebut.
   Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto telah mengajukan tiga Raperda Inisiatif Dewan pada akhir tahun 2015 lalu. Ketiganya yakni Raperda Pelayanan Terpadu di Graha Mojokerto Service City (GMSC), Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Raperda Terminal Kargo.
   "Raperda untuk pengadaan Terminal Kargo kemungkinan besar bakal ditunda, karena sampai sekarang kita belum menyediakan tanah penggantinya. Sedangkan lahan untuk terminal barang dalam proses pengalihan menjadi kantor Kejari Mojokerto Kota", kata Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Minggu (06/03/2016).
   Politisi PAN ini mengungkapkan, bahwa pengajuan payung hukum kepada Gubernur, include dengan obyek yang akan dibangun, yakni lahan bekas SIK. Dengan demikian, maka sangat kecil kemungkinannya Raperda yang telah "di dok" pada Desember tahun 2015 tersebut bakal disetujui Gubernur.
   Terkait dua Raperda lainnya, yakni CSR dan GMSC, saat ini juga tengah menunggu evaluasi dari Gubernur. "Raperda itu tengah dievaluasi oleh pihak Gubernuran, untuk mengetahui apakah bertentangan dengan aturan yang diatasnya atau tidak. Demikian juga dengan urgensinya, menguntungkan Daerah atau justru sebaliknya", tandasnya.
   Ditemui sebelumnya, terkait hal ini, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Pudji Hardjono membenarkan tentang pengajuan tiga Raperda tersebut ke Gubernur pada akhir tahun 2015 lalu. Hanya saja, Pudji enggan menyinggung soal kemungkinan persetujuan Gubernur atas ketiga aturan daerah yang diajukan. "Kita memang mengajukan tiga Raperda ke Gubernur. Perkara disetujui Gubernur atau tidak itu mutlak wewenang beliau", kelitnya.
   Menurut Puji, dengan adanya Perda itu akan menguntungkan Daerah. Pun dicontohkannya, salah-satunya adalah pembangunan terminal Kargo yang diharapkan dapat menambah konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni dari restribusi parkir kendaraan serta akan mendongkrak perekonomian daerah dari sisi tenaga kerja.
   "Akan banyak menguntungkan Daerah dengan adanya terminal Kargo ini. Raperda tersebut akan membatasi kendaraan besar masuk kota, kecuali menggantikannya dengan kendaraan angkut yang lebih kecil. Hal ini juga berpotensi mengurangi kemacetan dalam kota secara drastis", pungkasnya.  *(DI/Red)*