Rabu, 11 Mei 2016

Kemendagri RI Setujui Pembentukan Kecamatan Kranggan

Baca Juga

Kabag Humas dan Protokol Sekdakot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Impian Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk menambah jumlah Kecamatannya, akhirnya jadi kenyataan. Program pemekaran wilayah administrasi Kota Mojokerto, dari 2 menjadi 3 Kecamatan yang dirintis dan diperjuangkan sejak 6 (enam) tahun yang lalu kini tercapai.
   Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akhirnya menelurkan rekomendasi terkait pembentukan Kecamatan baru diwilayah Kranggan Kota Mojokerto. " Direktur Jenderal Kemendagri menyampaikan langsung surat persetujuan pembentukan Kecamatan Kranggan, tadi pagi", ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (11/05/2016).
   Ditandaskannya, jika persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor 138/2058/BAK tertanggal 18 April 2016 dan ditandangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo. "Kalau kepadanya untuk Gubernur Jatim", tandasnya.
   Disebutkannya juga, bahwa terdapat enam-poin penting yang tertera dalam surat itu. Diantaranya soal hasil evaluasi terhadap Raperda pembentukan Kecamatan Kranggan yang telah memenuhi persyaratan, juga soal hasil evaluasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur yang menyatakan pembentukan Kecamatan Kranggan sangatlah layak.
   Terkait soal pemberian nomor register Perda oleh Gubernur, Dodik menjelaskan, bahwa untuk penetapan Raperda menjadi Perda serta tahapan pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, dapat segera terpenuhi. Sehingga, Kecamatan Kranggan bisa dilaunching pada saat puncak peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-98 nanti. "Insya' ALLAH... enam poin tersebut segera dapat terpenuhi. Sehingga pada 20 Juni nanti Kecamatan Kranggan bisa dilaunching. Dan, itu sebagai kado Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-98", cetusnya.  *(Yd/DI/Red)*