Sabtu, 18 Juni 2016

Polres Mojokerto Ringkus Kawanan Maling Spesialis Minimarket Antar Kota

Baca Juga

 

Tiga tersangka kawanan maling spesialis minimarket antar Kota yang berhasil diamankan petugas Polres Mojokerto.


Kab. MOJOKERTO (harianbuana.com).
Polres Mojokerto melalui Satreskrim Unit Resmob akhirnya berhasil meringkus kawanan maling spesialis pembobol mini market yang selama ini malang melintang menjalankan aksinya diwilayah Jawa Timur. Kawanan tersangka maling spesialis minimarket yang saat ini berhasil diamankan oleh petugas Polres Mojokerto terdiri dari 3 otang tersangka, masing-masing Rasmani alias Emen (37) asal Dusun Jatiswalow Desa Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, Agus Siswanto (31) asal Dusun/Desa Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dan Akhmad Mansyur (33) asal Dusun Gesing Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Terkait penangkapan 3 tersangka maling spesialis minimarket tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap komplotan tersangka pencurian spesialis minimarket Alfa dan Indomaret ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan aksi pencurian dengan pemberatan di Indomaret jalan Raden Wijaya Mojosari Mojokerto. Yang mana, berdasarkan laporan dengan nomor LP/140/VI/2016/JATIM/RES MJK tertanggal 14 Mei 2016 itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Resmob. "Setelah kita selidiki selama 3 tiga pekan, akhirnya identitas para tersangka berhasil kita kantongi dan ketiga tersangka kita tangkap pada hari Kamis 16 Juni 2016", jelasnya, Sabtu (18/06/2016).

Selain mengamankan 3 tersangka kawanan maling spesialis tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Diantaranya 3 buah televisi LED, 5 kaos putih Indomaret, gula, sembako, 1 buah tape radio serta mobil Avansa warna putih dengan nopol W 594 RK yang diduga sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.

Menurut AKP Budi Santoso, saat beraksi, para tersangka selalu membawa sejumlah peralatan seperti kunci inggris, bor manual, batle, tang, palu dan linggis. Alat tersebut untuk membobol tembok minimarket dibagian belakang. Selain itu, kawanan tersangka maling spsialis ini juga membawa pedang dan celurit sebagai senjata jika ada penjaga minimarket yang melawan, saat mereka beraksi di TKP (tempat kejadian perkara). "Hasil dari interogasi sementara, para tersangka mengaku beraksi di 12 TKP. Untuk di Mojokerto ada di-tiga lokasi. Yakni Alfamart Puri, Trowulan dan Indomaret Mojosari. Di wilayah Sidoarjo 5 TKP, Lamongan 1 TKP, Pasuruan 2 serta Jombang 1 TKP", beber Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.

Diterangkannya juga, bahwa setelah berhasil membobol dan menguras isi minimarket, para tersangka mengangkut barang hasil curiannya dengan mobil rental Avansa warna putih milik Supri asal Wonoayu Sidoarjo. Belum percaya begitu saja dengan pengakuan kawanan tersangka maling spesialis tersebut, Polres Mojokerto akan terus melakukan pengembangan, apakah tersangka hanya beraksi di 12 TKP atau lebih dari itu?

Ditegaskannya, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dengan jajaran Polres lain diwilayah Jawa Timur. "Yang pasti, ketiga tersangka ini, kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun", tegas Kasat Reskrim Polres Mijokerto, AKP Budi Santoso.
*(DI/Red)*