Selasa, 23 Agustus 2016

Di Kota Mojokerto Anak-anakpun Wajib Memiliki KTP...?

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Untuk lebih memastikan jumlah dan identitas warganya, di Kota Mojokerto, mulai tahun 2016 ini, anak-anakpun diwajibkan untuk memiliki kartu identitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Hanya saja, kartu identitas dimaksud tidak sama layaknya diwajibkan untuk dimiliki oleh orang dewasa yang dinamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melainkan, Kartu Identitas Anak (KIA).

Berkaitan dengan program kebijakan tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus melakukan menyerahkan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Mojokerto, bertempat di TK Negeri Pembina Kecamatan Magersari yang berada dijalan Lawu Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016) pagi.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Begitu tiba dilokasi, Wali Kota Mas'ud Yunus disambut puluhan anak-anak TK dan langsung berbaur duduk bersama ditengah-tengah mereka. Tak urung, Penyerahan KIA kepada puluhan anak-anak TK itupun berlangsung dengan ceria dan dalam suasana teramat menyenangkan.

Apalagi, sebelum menyerahkan KIA, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengajak puluhan anak-anak TK itu bermain bersama, bernyanyi bersama dan memberikan hadiah kepada anak-anak TK itu yang dapat menjawab pertanyaan dari orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kota Mojokerto ini.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ikromul Yasak, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa mulai tahun 2016, seluruh anak di Kota Mojokerto wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). "Sejak bayi baru lahir umur 0 tahun sampai 17 tahun anak Kota Mojokerto wajib memiliki KIA. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak", tutur Wali Kota.

Lebih jauh, Wali Kota Mojokerto menerangkan, bahwa selain melaksanakan amanat Undang Undang, KIA juga merupakan perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. "Ini juga merupakan perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak", terang Wali Kota Mas'ud Yunus.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto Tahun 2016

Melalui KIA, selain sebagai pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak juga dapat menjadikan anak dengan mudah mengakses pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya secara cepat dan murah. "Misalnya dalam mengakses kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya," jelas Wali Kota.

Labih dalam lagi, Wali Kota Mas'ud Yunus menegaskan, bahwa adalah merupakan suatu kebanggaan bagi Kota Mojokerto karena dapat menjadi salah-satu dari 50 Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai pilot project penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2016. Terkait itu, Wali Kota berharap kepada seluruh Camat dan Lurah, agar dapat mendorong dan mengajak warganya untuk dapat menyukseskan program Kartu Identitas Anak tersebut. "Saudara-saudara harus menghimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Baik dilingkungan tempat tugasnya, lingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat luas", tegas Wali Kota Mojokerto kepada segenap pejabat Pemkot yang turut hadir dalam acara ini.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto Tahun 2016

Lebih tegas lagi, Wali Kota menandaskan, bahwa program ini bukan hanya penting bagi Pemerintah saja, melainkan juga sangat penting bagi seluruh masyarakat. Hingga pada saatnya nanti, diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mengurus KIA untuk kepentingan putra-putrinya. "Semua pengurusannya mudah dan gratis dikantor Dispendukcapil Kota Mojokerto", tandas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
*(DI/Red)*