Jumat, 26 Agustus 2016

Pilkades Serentak Antar Waktu 2016 Di Kabupaten Mojokerto Diikuti 10 Desa

Baca Juga

     

             Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi.

 

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Adanya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di 10 (sepuluh) Desa yang disebabkan tutup usia dan terjerat kasus hukum, Rabu 21 September depan, di Kabupaten Mojokerto akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serantak .

10 Desa di Kabupaten Mojokerto yang akan melaksanakan 'Pesta Demokrasi' dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 'Antar Waktu' itu diantaranya Desa Kuripansari, Cempoko Limo, Pungging, Sumber Tanggul, Pekukuhan, Karang Diyeng, Gemekan, Jambuwok, Terusan dan Desa Gunungsari.

Terkait itu, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, bahwa berdasarkan data yang ada, 2 Kades diganti karena tersangkut masalah hukum sedangkan 8 Kades lainnya diganti karena meninggal dunia. "Berdasarkan data yang ada, Kades yang terjerat masalah hukum adalah Kades Cempokolimo Kecamatan Pacet dan Kades Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo. Sedangkan delapan Kades lainnya diganti, karena meninggal dunia", tutur Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Jumat (26/08/2016).

Menurut Ipunk (sapaan akrab Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi), terkait agenda pelaksanaan Pilkades serentak pada 21 September tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi ditingkat Forkopimda. Disampaikannya pula, jika nantinya belum ada Kades yang terpilih secara definitif, maka Pemerintah Desa akan dijabat Kades sementara dari kalangan PNS yang ditunjuk oleh Bupati. "Maka, kita berharap, pelaksanaan Pilkades nanti harus tuntas dengan baik dan memenuhi empat unsur. Yaitu ada panitianya, ada calonnya, ada pemilihnya, dan keamanannya terjaga baik", harapnya

Ditegaskannya pula, bahwa adanya 4 unsur tersebut merupakan tolok-ukur lancar dan suksesnya Pilkades Serentak 21 September depan. "Empat unsur itu, merupakan kunci lancar dan suksesnya Pilkades serentak dimasing-masing Desa. Jika dalam Pilkades serentak nanti ke-empat unsur terpenuhi, maka pelaksanakannya akan berjalan secara lancar dan tanpa khawatir diwarnai masalah yang kerap terjadi dalam pemilihan Kepala Desa", tegas Ipunk.

    

Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto, Rahmat Suharyono


Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto Rachmat Suharyono menambahkan, bahwa tahun ini memang ada 10 Desa yang mempersiapkan tahapan Pilkades Serentak (antar waktu). "Alasan pergantiannya memang ada yang meninggal dunia dan ada juga yang tersangkut pidana khusus serta pidana umum", tambah Rachmat Suharyono, Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto.

Menurutnya, terkait periode jabatan, disebutkannya jika sesuai dengan TMT (terhitung mulai tanggal). Yang mana. akhir masa jabatan Kades yang berhenti rata-rata masih lama. Yakni berakhir antara tahun 2018 hingga 2020 mendatang. "Sisa masa jabatannya masih ada sekitar tiga tahunan lebih", sebutnya.

Mantan Kabid Kastra Kesbangpol inipun menegaskan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Kades yang meninggal dunia akan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan BPD setempat. "Merujuk pada Undang Undang nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014, maka BPD setempat membuat laporan kepada Bupati tentang meninggalnya Kades. Ini nantinya menjadi dasar bagi Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa", tegasnya.
*(DI/Red)*