Selasa, 30 Agustus 2016

Wali Kota Mas'ud Yunus Jenguk CJH Gagal Berangkat Karena Sakit

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menjenguk Bu Fadilah, Selasa (30/08/2016) pagi.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyempatkan diri menjenguk kondisi Nur Fadilah (80) warga Lingkungna Kedungkwali gang Gotong Royong Kelurahan Miji Kecamatan Prajurit Kulon yang batal berangkat haji karena terhalang kondisi tubuh yang terdeteksi menderita sakit jantung kronis, Selasa (30/8/2016).

Saat Wali Kota Mas'ud Yunus datang menjenguk bu Fadilah, janda almarhum Riyamin ini sedang dalam keadaan berbaring diatas pembaringan yang ada diruang tidurnya dengan didampingi seorang perawat Puskesmas setempat juga salah-satu putra kandung dan menantunya.

Wali Kota Mas’ud Yunus berdialog ringan dengan bu Fadilah dengan menanyakan kondisi kesehatan pasca kembali dari asrama haji Sukolilo, Surabaya. Usai berdialog ringan, birokrat yang juga seorang ulama inipun mengajak semua yang berada diruangan itu berdoa bersama untuk kesembuhan ibu dari lima anak tersebut.

Bu Fadilah sendiri merupakan salah-satu Calon Jamaah Haji (CJH) yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 40 Embarkasi Juanda, Surabaya bersama 178 CJH asal Kota Mojokerto lainnya yang dilepas keberangkatannya oleh Walikota Mas’ud Yunus 25 Agustus 2016 lalu.

Sejatinya, bu Fadilah ini akan melaksanakan 'Rukun Islam' yang ke-lima itu bersama dengan Mislufiatih anak perempuannya. Ia pun sempat menginap di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Namun, bu Fadilah terpaksa harus pulang, lantaran rekomendasi dokter RS Haji yang tidak memperbolehkannya berhaji. Tak bisa berbuat banyak, harapan dan penantiannya selama dua belas tahun untuk menginjakkan kaki tanah suci Mekkah dalam rangka menunaikan 'Rukun Islam' yang ke-lima ini pun pupus.

Karena harus mengantar ibunya pulang untuk menjalani perawatan medis, Mislufiatih pun membatalkan diri untuk berangkat haji yang sebelumya tergabung dalam Kloter 40. Namun, Mislufatih akhirnya terbang bersama Kloter 45 asal Kabupaten Lamongan.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/08/2016) pagi.


Terkait batalnya bu Fadilah melaksanakan ibadah haji tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa kondisi kesehatan bu Fadilah inilah yang menggugurkan kewajiban beliau beribadah haji. “IBu Nur Fadilah menderita penyakit jantung akut. Kondisi kesehatan inilah yang menggugurkan kewajiban beliau untuk beribadah haji", tutur Mas’ud Yunus sesaat sebelum beranjak meninggalkan rumah Bu Fadilah.

Lebih jauh, Wali Kota Mas'ud Yunus memaparkan, bahwa kewajiban haji bagi Bu Fadilah secara otomatis gugur, karena salah satu syarat haji tidak dimiliki, yakni kemampuan fisik. “Ada tiga syarat haji yang disebut Istitha'ah. Yakni harus ada kemampuan materiil, kemampuan fisik dan aman perjalanannya. Bu Fadilah mampu secara  materiil karena sudah membayar ONH (ongkos naik haji). Namun kemampuan fisik ini yang beliau tidak memiliki. Karena fisiknya lemah sehingga dokter tidak merekomendasi untuk ibadah haji. Karena itu beliau gugur di dalam ibadah haji, artinya tidak wajib haji", papar Mas'ud Yunus.

Lebih dalam lagi, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menerangkan, bahwa meskipun bu Fadilah batal berhaji, namun tetap mendapat pahala seperti pahala orang berhaji. "Meskipun bu Fadilah batal berhaji, namun beliau tetap mendapat pahala seperti pahala orang berhaji. Yang terpenting, bu Fadilah diberi motivasi agar tidak perlu takut dan tidak perlu cemas. Allah maha mengetahui dan maha bijaksana", terang Mas'ud Yunus.

Terkait penanganan kesehatan bu Fadilah itu sendiri, Mas'ud Yunus menegaskan, bahwa pihak Pemkot sudah menyediakan perawat khusus. “Sebenarnya Bu Fadilah masih dalam penanganan RS Haji. Tapi agar penanganan kesehatan lebih intensif, Dinas Kesehatan menyiapkan satu perawat khusus yang datang setiap hari pada jam-jam tertentu untuk mengcover kesehatan beliau", tegasnya.
*(DI/Red)*