Selasa, 30 Agustus 2016

Sembilan Ribuan Warga Kota Mojokerto Belum Rekam Data KTP Elektonik

Baca Juga

 

Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak saat menyaksikan salah-satu warga Kota Mojokerto yang melakukan proses perekaman data e-KTP dikantor Dispendukcapil, Selasa (30/08/2016) pagi.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Hingga dikonfirmasinya berita ini, masih terdapat sekitar 9.030 warga Kota Mojokerto wajib ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang belum melakukan rekam data atas identitas dirinya pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Angka tersebut, hampir mencapai 10% dari total jumlah keseluruhan warga Kota Mojokerto yang wajib ber-KTP, yakni 104.500 jiwa.

Untuk mengantisipasi agar tidak melampaui batas akhir rekam data e-KTP yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 September 2016, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menambah jam pelayanannya. "Agar tidak melampaui batas akhir rekam data e-KTP yang ditentukan Kemendagri hingga 30 September 2016, maka Sabtu dan Minggu kami tetap masuk kerja untuk melayani masyarakat", ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak, Selasa (30/08/2016) pagi.

Untuk itu, pihaknya meminta, agar aparat Kecamatan dan Kelurahan mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman data serta melakukan pelaporan secepatnya. "Kami minta, agar aparat Kecamatan dan Kelurahan mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman data serta segera melakukan pelaporan", ujar Yasak.

Sementara itu, mencuatnya batas akhir perekaman e-KTP yang masa berlakunya seumur hidup itu mengakibatkan peningkatan jumlah pemohon baru maupun perpanjangan hingga mencapai 50%. “Karena ada batasan tanggal perekaman data, kami minta agar penduduk Kota Mojokerto yang tinggal diluar kota atau pekerja yang mungkin tidak bisa meninggalkan kerjanya segera melakukan perekaman. Sehingga semua warga nantinya mengantongi e-KTP", tandas Ikromul Yasak.
*(DI/Red)*