Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dampar kedudukan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto atau yang akrab dengan sebutan W-3, tak lama lagi bakal ditinggalkan oleh Mas Agus Nirbito Moenasi Wasono. Pasalnya, orang nomor tiga dijajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto ini, pada September mendatang bakal memasuki masa purna tugas atau Pensiun. Terkait itu, demi kelancaran jalannya roda pemerintahan, tentunya akan segera digantikan oleh pejabat baru.
Beberapa kalangan memperkirakan, bahwa proses pergantian jabatan Sekdakot Mojokerto ini bakal berlangsung secara ketat dan panas. Alasannya, terdapat sekitar 17 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto memiliki peluang yang hampir sama untuk turut serta ambil bagian dalam bursa posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling berpengaruh dilingkup Pemkot Mojokerto ini.
Dikonfirmasi tentang hal ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto Endri Agus Subianto dengan diplomatis mengungkapkan, bahwa hampir semua pejabat esselon II yang ada dilingkup Pemkot Mojokerto memiliki peluang yang sama. "Itu nanti melalui proses assesment terlebih dahulu. Hampir semua pejabat esselon dua yang ada di Pemkot Mojokerto ini sudah memenuhi kreteria untuk mengisi jabatan itu. Artinya, semua mempunyai peluang yang sama", ungkap Endri Agus, Minggu (29/01/2017).
Dijelaskannya, bahwa semua kepala SKPD dilingkup Pemkot Mojokerto ini mengantongi golongan pangkat 4B dan rata-rata sudah 2 kali menduduki jabatan sebagai kepala SKPD. "Syaratnya minimal kepangkatannya (Red : untuk bisa menduduki jabatan Sekdakot) golongan empat B dan telah dua kali pernah memimpin kepala Satker berbeda. Hampir semua kepala SKPD yang ada, sudah mengantongi itu", jelasnya.
Kepala BKD Pemkot Mojokert, Endri Agus Subianto menerangkan, bahwa tahapan penjaringan Sekdakot Mojokerto sedianya bakal digelar pada bulan Juni mendatang. Dimana, pada triwulan kedua tahun 2017 nanti, panitia seleksi (Pansel) yang akan melibatkan sejumlah pihak itu akan melakukan penjaringan. "Sesuai aturan, kita harus membentuk Pansel terlebih dahulu. Pansel inilah yang nantinta bertugas untuk melakukan verifikasi setiap persyaratan bakal calon Sekdakot. Selanjutnya, berkasnya kita kirim ke Balai (Red : balai lelang) untuk dilakukan assesment", terang Endri Agus.
Namun demikian, mantan kepala Dishubkominfo Pemkot Moiokerto ini tidak berkomentar lebih jauh, ketika disentuh terkait prerogatif Wali Kota sebagai penentu akhir tentang kebijakan memutuskan calon Sekdakot mendatang ataukah hanya cukup dengan memenuhi kreteria dan meraih nilai maksimal dalam ujian oleh tim penguji. "Kami hanya bisa menjelaskan sebagimana dalam aturan. Menurut saya, pak Wali juga akan memerintahkan sebagaimana dalam prosedur dan aturan yang berlaku", pungkas kepala BKD Pemkot Mojokerto, Endri Agus Subianto.
*(Yd/DI/Red)*