Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Legislator Kota Mojokerto meminta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk segera menyerap anggaran sejak awal tahun. Hal ini, menyusul hasil evaluasi DPRD setempat yang menjumpai, banyak SKPD menyerap anggaran diakhir tahun. Akibatnya, banyak pelayanan publik yang tidak maksimal. Dibuktikan dengan molornya pengerjaan sejumlah fasilitas umum dari jadwal pelaksanaan.
Sebagaimana diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto kepada wartawan, bahwa berdasarkan catatannya, beberapa proyek molor dari waktu pengerjaan dikarenakan penyerapannya dilakukan ketika sudah mendekati tahun anggaran. "Contohnya proyek jembatan Rejoto dan GMSC (Red : Graha Mojokerto Servis City). Ini menjadi catatan tersendiri bagi kalangan dewan. Makanya kami mendesak agar SKPD menyerap anggaran sejak awal tahun", ungkap Deny, Jum'at (27/01/2017).
Sesuai catatan kalangan dewan, selama ini, serapan anggaran kerap menumpuk diakhir semester pada akhir tahun. Sementara anggaran sudah berada diposnya masing]masing tak lama setelah APBD disahkan. "Kami tak habis pikir, karena anggaran sudah tersedia sejak disahkannya APBD. Kalau anggaran diserap sejak awal, maka pelayanan publik akan berjalan maksimal. Kami akan selalu memantau bagaimana reaksi SKPD setelah adanya masukan yang diusulkan dewan ini", ujarnya.
Sebelumnya, Jum'at (30/12/2016) lalu, Wali Kota Mojokerto melantik 512 pejabat esselon IV hingga esselon II. Yang mana, selain dalam rangka perombakan struktur organisasi di Pemkot Mojokerto ini, Wali Kota Mas'ud Yunus juga berharap agar pada 2017 dapat meraih kesuksesan dalam bidang pelayanan publik, infrastruktur, Kamtibmas, Adipura dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Yang dilantik sekarang ini (Red : Jum'at 30 Desember 2016), mulai tanggal 3 Januari 2017 sudah harus tancap gas. Infrastruktur sudah harus diproses. Makanya, dalam hal ini, kita mengacu pengadaan barang dan jasa harus prosedural, kualitas harus dipenuhi, tidak ada mark-up dan tidak boleh ada kerugian negara, tepat waktu serta harus bisa dipertanggung-jawabkan", pungkas Wali Kota Mas'ud Yunus, saat itu.
*(DI/Red)