Rabu, 18 Januari 2017

Sukses Pecah Dari 2 Menjadi 3 Kecamatan, Dewan Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk

Baca Juga

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Sukses memecah dari 2 menjadi 3 Kecamatan, DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera melakukan pemecahan wilayah adminitrasi Kelurahan. Alasannya, terdapat adanya ketimpangan jumlah penduduk antar Kelurahan dan estetika batas wilayah antar kelurahan menjadi alasan agar pemkot segera melakukan pemecahan Kelurahan. "Mengacu pada Permendagri soal wilayah Kecamatan dan Kelurahan, di Kota Mojokerto harus dilakukan pemecahan. Pemecahan Kecamatan kan sudah selesai, sekarang yang mendesak harus dilakukan adalah pemecahan Kelurahan", lontar Deny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Rabu (18/01/2017).

Deny pun beralasan, bahwa ada perbedaan jumlah penduduk yang jomplang antar satu Kelurahan dengan Kelurahan lain dan tidak meratanya jumlah penduduk itu, berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Ada satu Kelurahan yang jumlah pensuduknya puluhan ribu, sementara ada juga Kelurahan yang penduduknya hanya ribuan. Supaya merata, Kelurahan yang jumlah penduduknya terlalu gemuk harus dipecah", tandasnya

Selain itu, pemecahan Kelurahan juga bertujuan untuk meluruskan dan menjaga estetika batas wilayah. Deny melihat ada salah satu wiilayah Kelurahan yang secara geografis batas wilayahnya tidak nyambung. Ada yang dipisahkan jalan protokol dan juga dibelah sungai. "Solusi atas kondisi ini, ya dengan jalan pemecahan wilayah Kelurahan. Target kita ditahun ini, kita garap bersama eksekutif pemecahan kelurahan ini", ujar anggota DPRD kota Mojokerto dua periode ini.

Sementara itu, terkait desakan ini, Kasubag Otonomi Daerah Bagian pemerintahan Sektakot Mojokerto, Antonius Hadi menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan pendataan. Dari data awal, terdapat 2 Kelurahan yang jumlah penduduknya overload. "Kelurahan Wates penduduknya 24 ribuan dan Kelurahan Kranggan sekitat 10 ribuan. Itu yang memungkinkan dilalukan pemecahan", cetus Hadi.

Menurutnya, diawal  tahun ini, Bagian Pemerintahan bakal memulai tahapan pemecahan wilayah Kelurahan dimaksud. Yang mana, hal itu bisa diawali dengan kajian akademis dan yuridis terkait pemecahan Kelurahan itu sendiri. "Aturannya memang seperti itu. Kecamatan dipecah dulu, kemudian baru menyusul pemecahan Kelurahan", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*