Rabu, 01 Maret 2017

Kejari Kota Mojokerto Dan BPPKA Teken MoU Pendampingan

Baca Juga


Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama dan Kepala BPPKA Pemkot Mojokerto Agung Mulyono saat memberi keterangan pers usai penanda-tanganan MoU, Rabu (01/03/2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Sinyal 'ketakutan' akan jerat hukum bagi Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disemua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Mojokerto, direspon pihak Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (BPPKA) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Terkait itu, BPPKA Pemkot Mojokerto menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang dituangkan dalam bentuk penanda-tanganan Master of Understanding (MoU) tentang Pendampingan Kegiatan.

Ditemui usai acara penandatangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan TUN dengan Kajari di Hotel Raden Wijaya, Kepala BPPKA Pemkot Mojokerto, Agung Mulyono menyatakan, bahwa selain merupakan pendampingan, MoU dimaksud juga merupakan suatu bentuk keterbukaan, pembinaan sekaligus pengawasan dari Kejaksaan. "MoU ini bentuk keterbukaan kami terhadap upaya pembinaan, pendampingan dan pengawasan dari Kejari. Selaku stage holder, kami merasa perlu dibina", kata Kepala BPPKA Pemkot Mojokerto, Agung Mulyono, Rabu (01/03/2017).

Agung Mulyono berharap, dengan adanya penanda-tanganan MoU tersebut, serapan anggaran disemua SKPD bisa berlangsung maksimal dan tidak ada permasalahan dikemudian harinya. "Kami berharap proses serapan anggaran bisa maksimal dan tidak terjadi tindakan melawan hukum karena ada pembinaan dan pendampingan dari Kejari", tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menerangkan, bahwa pendampingan yang pihaknya lakukan hanya sebatas pada masalah pertimbangan hukum dibidang Perdata dan TUN saja. Pasalnya, selain sebagai Jaksa Penuntut Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Khusus (Jampidsus), Kejaksaan juga mempunyai fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. ""Kita, tidak masuk ranah teknis. Namun memberikan pertimbangan atau pendapat hukum terkait yuridis formal. Semua akan kami sinergikan sesuai kewenangan dan kami pilah sesuai bidangnya. Jadi, tak menutup kemungkiman itu semua kami tinda-lanjuti secara represif", terang Halila.

Namun demikian, meski ada pendampingan, tidak menutup kemungkinan bagi Kejaksaan untuk melakukan penindakan secara hukum terhadap oknum yang nekad melanggar hukum. "Penindakan akan dilakukan jika upaya pengembalian on the track selama masa pendampingan tidak diindahkan. Dan saya kira siapapun tidak perlu takut selama tidak ada pelanggaran. Tujuannya juga untuk Kota Mojokerto juga agar lebih baik", pungkas Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama.
*(Yd/DI/Red)*