Kamis, 16 Maret 2017

Terminal Kertojoyo Diambil-alih Pemprov Jatim, Pemkot Mojokerto Kehilangan PAD Rp. 656 Juta Per-tahun

Baca Juga


Potret terminal Kertojoyo Kota Mojokerto yang diambil-alih kewengan pengelolaannya oleh Pemprov Jatim (foto : Kamis, 16 Maret 2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pengambil-alihan pengelolaan terminal Kertojoyo Kota Mojokerto oleh Pemprov Jatim mulai tahun ini, dipastikan bakal membuat pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Terkecil se Indonesia ini bakal terjun bebas. Pasalnya, area transit armada angkutan umum ini menjadi satu-satunya pendulang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16,47 KM persegi ini.

Dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal Kertojoyo Kota Mojokerto ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal kehilangan potensi PAD sebesar Rp. 656 juta pertahun. Dari pengeprasan wewenang ini pula, secara praktis penghasilan dinas yang baru dipecah tugas menjadi dua bagian yakni Dishub dan Dinas Infokom ini tinggal pendapatan dari restribusi parkir berlangganan dan pengujian kendaraan bermotor yang sangat minim.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dishub Pemkot Mokokerto Gaguk Tri Prasetyo kepada wartawan, bahwa dengan diambil-alihnya pengelolaan terminal Kertojoyo per 1 Januari 2017, maka sumber PAD dari instansi yang dinahkodainya hanya digali dari item 'Parkir Berlangganan' dan 'Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor' yang nilainya relatif kecil. "Mulai per 1 Januari, kewenangan pengelolaan terminal Kertojoyo diambil-alih Dishub dan LLAJ Propinsi. Kini, sumber PAD kita tersisa dua item, yakni parkir berlangganan dan restribusi pengujian kendaraan bermotor", ungkap Gaguk Tri Prasetyo, Kamis (16/03/2017).

Meski jika digali hasilnya tak seberapa besar nilainya, mantan Kepala BKBPP Pemkot Mojokerto ini melihat adanya potensi PAD dari penarikan Retibusi Parkir Kendaraan Luar Kota. "Sebenarnya ada peluang dari retribusi parkir kendaraan luar kota. Tapi, itu konstribusinya sangat kecil", ujar Gaguk serasa mengeluh.

Kepala Dishub Pemkot Mokokerto memjelaskan, bahwa pengambil alihkan kewenangan ini mengacu pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Intinya, kewenangan pengelolaan terminal tipe B akan diambil alih Provinsi, berikut personil, Sarpras (Red : sarana dan prasarana) dan semua dokumennya. Pemda hanya diberi kewenangan mengelola terminal tipe C. Dan, tipe itu yang kita tidak punya", jelasnya.

Sebagaiimana diketahui, sumber PAD Pemkot Mojokerto dari terminal Kertojoyo yang berasal dari retribusi bus, Angkot, parkir, kios dan WC, yang nilainya mencapai Rp. 656 juta per-tahun, kini diambil-alih Pemprov Jatim. Hanya saja, meski telah beralih wewenang, pihak Pemda setempat masih diberi wewenang untuk menangani perijinan trayek baru. Pasalnya, armada yang ada melayani jalur lokal.

Terkait persoalan ini, kalangan DPRD Kota Mojokerto berharap, agar Pemda Kota Mojokerto terus meningkatkan potensi PAD. "Kita jangan patah arang. Satker (Red : Satuan Kerja) harus berinovasi dan cari alternatif yang bisa ditindak-lanjuti terkait peningkatan PAD tahun depan", cetus Sekretaris Komisi II, Deny Novianto.
*(Yd/DI/Red)*