Minggu, 25 Juni 2017

216 Napi Lapas Kelas II-B Mojokerto Terima Remisi Di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijjriyah

Baca Juga

Warga Binaan Lapas kelas II-B Mojokerto saat mendengarkan pemberitahuan pemberian remisi, Minggu (25/06/2017) pagi, usai mengikuti Sholat Idhul Fitri 1438 Hijjriyah.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Senyum bahagia mewarnai wajah sejumlah 'warga binaan' Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Mojokerto Jl. Taman Siswa No. 9 Kota Mojokerto di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Pasalnya,  di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang jatuh pada Minggu (25/6/2017) ini, Lapas Klas IIB Mojokerto di memberikan "Remisi Khusus" kepada 216 nara pidana (Napi) penghuni Lapas tersebut.

Pemberian Remisi kepada 216 Napi itu sendiri disampaikan usai sholat Idul Fitri, yakni sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Masjid Lapas, yang meliputi Remisi Khusus I dengan SK Kanwil sebanyak 164 orang, SK UPT sebanyak 51 orang dan Remisi Khusus II 1 anak, mendapat status bebas murni per 25 Juni 2017 ini.

Kepala Lapas kelas II-B Mojokerto Muhammad Hanafi menerangkan, bahwa Remisi dimaksud diberikan berdasarkan UU Nomer 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Pelaksanaannya pemberian remisi ini diatur lebih lanjut oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kepres Nomer 174 Tahun 1999 tentang Remisi", terangnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam setiap Hari Besar Keagaamaan, Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Napi dan Anak Pidana yang merayakannya. "Begitu pula apa yang terlaksana pada hari ini, remisi ini diberikan kepada narapi dana yang mempunyai catatan prilaku sosial dan sikap baik sesuai dengan tuntunan agamanya", jelasnya.

Hanafi berharap, juga berpesan agar seluruh Napi dan Anak Pidana yang bebas hari ini, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Kami berharap, bagi yang mendapatkan remisi dan bebas pada hari ini, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan ditengah-tengah keluarga dan masyarakat, taat hukum, berakhlak, berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam kehidupan berbangsa", harapnya.

Sementara itu, turunnya remisi yang diberikan tepat di Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 ini, sedikitnya bisa mengurai permasalahan tingkat kepadatan yang ada di Lapas Klas II tersebut. Yang mana, berdasarkan yang data di Lapas tersebut, jumlah Napi di bulan Juni 2017 ini mencapai 225.604 Napi, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya untuk sekitar 119.036 Napi saja.

Dengan kondisi yang sedemikian itu, hampir bisa dipastikan jika terjadi over kapasitas daya tampung Napi sebanyak 106.568 Napi atau 89,5 %. Tentunya hal ini akan berdampak pada tidak optimalnya pelayanan maupun bimbingan terhadap warga binaan di Lapas tersebut. Tidak mustahil, jika bisa jadi berdampak pada kerawanan sosial hingga keamanannya. *(DI/Red)*