Kamis, 24 Agustus 2017

Antisipasi Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa, Bupati MKP Kumpulkan Ratusan Kades Se-Kabupaten Mojokerto

Baca Juga

Bupati Mojokerto MKP saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/08/2017).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com). Berkaca adanya sejumlah persoalan hukum dalam penggunaan Dana Desa (DD) dihampir semua daerah, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto sendiri,  di tahun ke-3 penerimaan DD yang alirannya bersumber dari Anggaran Pendaparan Belanja Negara (APBN) dan untuk tahun 2017 ini total hibah yang dialirkan nilainya mencapai Rp. 236.465.127.000,- , Kamis (24/08/2017) siang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengumpulkan ratusan Kepala Desa (Kades) yang ada diwilayahnya.

Pantauan media, dalam acara Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang digelar di GOR Dispendik Pemkab Mojokerto ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama para Kepala Seksi (Kasi) jajarannya.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto MKP meminta, agar Pemerintah Desa (Pemdes) mampu menerapkan prinsip akuntabilitas sehingga dapat dipertanggung-jawabkan. "Penerimaan DD dari APBN selalu naik besarannya tiap tahun, dimana tahun 2017 ini kita mendapat Rp. 236.465.127.000,-. Oleh karena itu, Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Dimana, semua akhir kegiatan penyelenggaraannya harus bisa dipertanggung-jawabkan pada masayarakat desa sesuai ketentuan", ujar Bupati MKP, Kamis (24/08/2017) siang.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Lubis memaparkan, bahwa sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), adalah untuk membantu pelaksanakan program-program Pemerintah. Untuk itu, sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman kepada para Kades. "Ada beberapa Kades yang tersandung masalah hukum karena tidak paham terhadap aturan. Sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman bagi teman-teman Kades terkait DD. Kita ada untuk melaksanakan program-program Pemerintah. Dimana Kejaksaan diperintahkan untuk intensif melakukan pengamanan dan pengawalan untuk semua kegiatan yang dibiayai negara", papar Lubis.

Sebagai informasi hibah DD dari Pemerintah Pusat melalui APBN 2017 sebesar Rp. 236.465.127.000,- ini nantinya dibagikan kepada 299 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Mojokerto. Yang mana, setiap Desa akan menerima hibah yang nilainya antara Rp. 700 juta hingga Rp. 800 juta. Jika ditambah dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Mojokerto yang besarannya antara Rp. 300 juta sampai Rp. 400 juta, maka setiiap Desa di Kabupaten Mojokerto akan mengelola anggaran antara Rp. 1 miliar sampai Ro. 1,2 miliar. Bahkan, ada yang mencapai Rp. 3 miliar.

Hanya saja, pengawasan penggunaan ADD dan DD ini dilakukan oleh banyak pihak. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KejaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Dana Desa yang dibentuk presiden, media juga serta oleh elemen warga masyarakat sendiri. *(DI/Red)*