Rabu, 27 September 2017

Legislator Berharap Bappeko Mojokerto Dorong CSR Berperan Aktif Terbangunnya Kembali Pasar Benpas

Baca Juga


Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

Kota MOJOKERTO - (hariannuana.com). Kalangan Legislator Kota Mojokerto mengapresiasi langkah Bappeko membidani lahirnya 'Forum CSR' di Kota Mojokerto. Kalangan Wakil Rakyat Kota Mojokerto inipun berharap Bappeko terus melakukan pendampingan kegiatan Forum CSR. ”Forum CSR merupakan lembaga baru. Bappeko harus melakukan pendampingan, karena selama ini urusan CSR itu dihandel Bappeko", ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, Rabu (27/09/2017).

Junaedi Malik menjelaskan, bahwa keberadaan perusahaan di Kota Mojokerto yang berpotensi memberikan Corpotate Social Responsibility (CSR) kini tengah dipetakan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto. Potensi dan tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Mojokerto diperlukan untuk melengkapi fasilitas untuk dinikmati masyarakat. ”Forum CSR bisa bersinergi dengan Pemda untuk membantu para pedagang pasar yang menjadi korban kebakaran itu. Bisa dalam bentuk bangunan maupun permodalan", jelasnya.

Junaedi Malik menjelaskan, bahwa ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dengan aktif mengeluarkan CSR. Diantaranya Brand posisioning, memperluas market share, menaikkan image perusahaan, serta menarik investor untuk berinvestasi di perusahaan itu. "Data yang masuk ke kami, sekarang di Kota Mojokerto masih perusahaan yang besar-besar saja yang aktif mengeluarkan CSR. Misalnya Telkom dalam bentuk pelatihan UKM dan Bank Jatim memberikan mobil sekolah gratis. Informasinya, Pertamina masih dalam proses. Konon katanya, akan memberikan bantuan mobil perpustakaan keliling”, jelas Junaedi.

Politisi PKB ini menyontohkan kebakaran pasar Benpas yang terjadi pekan lalu. Menuritnya, hal itu bisa menjadi inisiasi mencari perusahaan yang peduli untuk memberikan bantuan dalam bentuk CSR. "Moment itu bisa dijadikan Forum CSR untuk ambil peran. Seperti mendatangi perusahaan untuk minta partisipasi dalam bentuk CSR", pungkas Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

Ditandaskannya, bahwa pembentukan Forum CSR di Kota Mojokerto bisa mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2016 Koa Mojokerto hasil Perda inisiatif Dewan. Yang mana, dalam regulasi itu telah diatur tata cara pengumpulan CSR serta aturan main lainnya. ”CSR itu bersifat sukarela dan untuk menentukan bentuk bantuan CSR, sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan untuk menentukan bentuknya", tandasnya. *(DI/Red)*