Kamis, 07 Desember 2017

Antipasi Molor, Sekdakot Mojokerto Sidak Pengerjaan Proyek GMSC Tahap II

Baca Juga


Kondisi pengerjaan proyek pembangunan gedung pelayanan satu atap Graha Mojokerto Service City (GMSC) tahap II jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Kamis (07/12/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sinyal bakal molornya pembangunan gedung pelayanan satu atap Graha Mojokerto Service City (GMSC) tahap II ditindak lanjuti sidak oleh Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Sanjoyo. Orang nomer tiga dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini bahkan tak segan mengultimatum rekanan proyek senilai Rp. 31,7 miliar itu.

Pelaksana proyek PT. Ardi Tekindo Perkasa (ATP) didesak menyelesaikan sisa pekerjaannya hingga 28 Desember mendatang dan mematuhi resolusi Pemda terkait penambahan pekerja dan penambahan jam kerja. "Sisa pekerjaan tinggal 10 persen,  masak mengerjakan yang 90 sanggup sementara sisanya tidak.  Kalau nggak selesai 'iso tak jejek barang' (Red: Bhs. Jawa = bisa-bisa saya tendang)", ancam Gentur saat jumpa pers di GMSC, Kamis (07/12/2017).

Gentur menegaskan, untuk mengejar deadline proyek tersebut pihaknya merekomendasikan tambahan tenaga. "Kami rekomendasikan tambahan tenaga,  minimal 200 orang.  Jam kerjanya 24 jam,  dibagi tiga shift", tegas Plt. Sekdkot Mojokerto Gentur Prihantono.

Dijelaskannya,, saat ini pembangunan fisik proyek GMSC tersebut telah mencapai 85- 90 persen. "Tinggal pasang AC (pendingin ruangan). Kalau dihitung secara total sampai furniture ya sekitar 85 persen.  Sisanya 2018. Tapi ini sudah bisa digunakan untuk pelayanan", jelasnya.

Gentur Prihantono meyakini, jika gedung tersebut bakal selesai tepat waktu. "Tidak ada molor. Sebab, saya gunakan cara pandang teknis, bukan kira-kira. Dan itu yang saya minta kepada rekanan agar tuntas 28 Desember", tandasnya.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  GMSC, Ferry Hendri mengatakan pihaknya akan mengenakan dasar Perpres Nomor 53 jika proyek tersebut benar-benar molor. "Perpanjangan, berdasarkan Perpres yakni 50 hari. Itu pun harus ada komitmen kesanggupan dari rekanan. Kalau nggak mampu ya sudah kita putus kontrak", kata Ferry.

Menurut Ferry, masa perpanjangan kontraktor akan dikenai denda dihitung pekerjaan yang belum terselesaikan. Juga, pelaksana harus memberikan uang jaminan senilai sisa pekerjaan. "Selama itu pula pelaksana akan didenda dengan dua opsi penghitungan tergantung kontrak. Denda dihitung keseluruhan kontrak atau kontrak sebagian berdasar pekerjaan yang belum diselesaikan", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*