Sabtu, 02 Juni 2018

Resiko Pelemahan Pemberantasan Korupsi, KPK Kirim Surat Ke Presiden Soal RUU KUHP

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Meski mendapat kritik dari sejumlah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan tersediri sehingga mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyatakan penolakan atas dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Rencana Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebagaimana diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, bahwa pihaknya menyampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Joko Widodo terkait proses pembahasan UU yang penting dipahami adanya resiko pelemahan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantor KPK jalan Kuningan Kav.4 Jakarta Selatan, Sabtu (02/06/2018). 

Adanya penilain dari 'pengamat hukum'  Umar Husin tentang langkah KPK tersebut merupakan bentuk pembangkangan, dengan tegas KPK membantah penilaian itu.

"Adanya respons berlebihan hingga tuduhan menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi dari salah-seorang nara-sumber terkait surat KPK kepada Presiden tentang RKUHP, kami pandang hal tersebut tidak substansial dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi", ungkap Febri Diansyah.

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa surat KPK itu dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo, karena selama ini Presiden Joko Widodo diketahui sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi. 

"Kami percaya, Presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi. Karena itulah, agar KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak justru menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan Pasal-pasal Tipikor dari RKUHP tersebut", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, pengamat hukum Umar Husin menilai sikap KPK sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo. Umar mengatakan sikap KPK tidak benar.

"Saya ingin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada Presiden", kata Umar Husin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (02/06/2018). *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Kirim Surat Ke Presiden RI Joko Widodo Soal RUU KUHP, KPK Dinilai Tidak Tepat
*Surat KPK Ke Presiden RI Jokowi Tentang Penolakan Pasal Tipikor Masuk RUU KUHP 
*KPK Menilai Hukuman Koruptor Di RUU KUHP Lebih Rendah Dari UU Tipikor
*Tolak RUU KUHP, KPK Kirim Surat Ke DPR RI Hingga Presiden RI
*KPK Surati Presiden RI Joko Widodo, Minta Pasal Tipikor Dicabut Dari RUU KUHP
*DPR RI Sahkan RUU KUHP Bulan Agustus 2018
*Bamsoet Jamin, RUU KUHP Selesai 17 Agustus