Rabu, 28 November 2018

KPK Periksa Tiga Orang Swasta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto

Baca Juga

Achmad Suhawi setelah ditetapkan sebagai Tersangka Perantara Suap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi di Kab. Mojokerto tahun 2015, begitu keluar dari ruang pemeriksaan penyidk KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Rabu (07/11/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yang sementara ini telah mendudukkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka/Terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka.

Terkait perkara tersebut, hari ini, Rabu 28 Nopember 2018, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang. Ketiganya, yakni Alexandra Yota Dinarwanti, Rinaldy dan Achmad Suhawi.

Informasi yang di himpun menyebutkan, Alexandra Yota Dinarwanti selaku Kepala Divisi Keuangan PT. Tower Bersama Infrastruktur, akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Ockyanto selaku Kepala Divisi Perizinan PT. Tower Bersama Infrastruktur. Sementara Rinaldy Santosa selaku Staf Keuangan PT. Protelindo, akan dimintai keterangan sebagai Saksi untuk tersangka Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Protelindo. Sedangkan Achmad Suhawi selaku Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, akan menjalai proses pemeriksaan lanjutan sebagai Tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi tentang adanya agenda pemeriksaan terhadad ketiga orang tersebut, tak menampiknya. Diterangkkannya, Tim Penyidik KPK perlu meminta keterangan dan/atau menglarifikasi serta mengroscek keterangan mereka terkait proses pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan dugaan aliran dana 'suap' ke Bupati Mojokerto MKP.

"Penyidik KPK perlu menglarifikasi dan mengroscek keterangan dari yang bersangkutan terkait proses pengurusan IPPR dan IMB 22 Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan dugaan adanya aliran dana suap", terang Febri saat di konfirmasi di kantor KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).


Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi (tengah) saat memberi kesaksian dalam persidangan ke-11 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang di gelar pada Senin 19 Nopember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

Sebelumnya,  Rabu 18 April 2018, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan (IPPR) dan IMB 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan mengumumkannya secara resmi pada 30 April 2018 disusul dilakukannya penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa..

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap sebesar Rp 2,75 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan (IPPR) dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni Achmad Suhawi selaku Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi, mantan Wakil Bupati Malang (periode 2010–20115) Ahmad Subhan yang sekaligus Direktur CV. Central Manunggal dan seorang pihak swasta penyedia jasa di PT.  TBG, Nabiel Titawano.

KPK menyangka, tersangka Nabiel Titawano bersama-sama tersangka Ockyanto di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010–2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sedangkan terhadap tersangka Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi, KPK menyangka, kedua tersangka bersama-sama Onggo Wijaya di duga memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB 11 Menara Telekomunikasi milik PT. Protelinda, di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ini, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sendiri juga menyandang status Terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga menerima suap Rp. 2,75 miliar sebagai fee atas terbitnya IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan milik PT. Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo).

Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto di duga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka Nabiel Titawo, tersangka Achmad Suhawi dan tersangka Ahmad Subhan, KPK menyangka, ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu pula, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-12 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, JPU KPK Juga Ungkap Setoran Rutin Rp. 20 Juta Per Jumat Dan Jual Beli Jabatan
> KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto
> KPK Periksa 5 Tersangka Penyuap Bupati Mojokerto Terkait IPPR Dan IMB 22 Tower BTS
> KPK Tahan Lima Tersangka Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto
> KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Mojokerto MKP