Senin, 03 Desember 2018

DPRD Kota Mojokerto Kembali Soroti Proyek PJU Pakai Tiang Listrik Bekas

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto kembali menyoroti pengerjaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2018, yang telah dipasang di sejumlah titik. Pasalnya, proyek PJU dengan material bekas berdalih 'Efisiensi Anggaran' tersebut juga dinilai pemasangannya asal-asalan tanpa mempedulikan nilai estetika.

Efisiensi Anggaran yang menjadi dalih proyek pengadaan PJU dengan tiang listrik bekas bernilai Rp. 1,175 miliar pada DLH Pemkot Mojokerto itu semakin dipertanyakan oleh kalangan Dewan ini seiring dengan fakta lapangan, bahwa sejumlah tiang PJU yang telah rampung dikerjakan itu dipasang bersebelahan dengan tiang PJU lama

Pemakaian tiang listrik bekas dalam pengerjaan proyek PJU pada DLH Pemkot Mojokerto tahun 2018 senilai Rp. 1,75 miliar ini ini, tidak hanya yang di pasang di kawasan jalan Raya Kedungsari dan Kelurahan Meri saja. Ternyata, pemakaian tiang listrik bekas dalam pengerjaan proyek PJU tersebut, juga dilakukan di kawasan jembatan Rejoto dan di kawasan jalan Raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang selatan.

Angkanya pun tak main-main, yakni Rp. 667.873.791,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender, yakni PT. Topida. Tragisnya, pemasangan beberapa PJU di atas jembatan Rejoto itu dipasang dengan bohlam dua arah, yakni bohlam lampu satu menghadap jalan raya dan bohlam satunya lagi menghadap ke sungai.

Jauh diatas paket proyek yang sama untuk jalan Raya Kedungsari dan Meri, yakni sebesar Rp. 507.797.184,00 (lima ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat rupiah). Padahal, dalam proyek Penerangan Jalan Umum di kawasan barat Kota Mojokerto, DLH Pemkot Mojokerto mematok anggaran lelang atau Pagu sebesar Rp. 917.898.791,00 (sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sedangkan tentang penggunaan PJU bekas dalam proyek Pengadaan PJU di kawasan jalan Raya Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri, DLH Pemkot Mojokerto mematok sebesar Rp. 507.797. 184,–. Sedang untuk paket yang sama, yakni di kawasan jembatan Rejoto dan di jalan Raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang selatan, angkanya tak main-main, yakni Rp. 667.873.791,00 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender, yaitu PT. Topida.


PJU dengan sorot lampu menghadap jalan dan sungai di jembatan Rejoto.

Tak ayal, pengerjaan proyek PJU pada DLH Pemkot Mojokerto tahun 2018 tersebut kembali dipertanyakan oleh kalangan Dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono yang juga sebagai Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini menyatakan, selain tergolong mahal, pemasangan PJU di kawasan proyek prestisius Jembatan Rejoto itu terkesan asal-asalan. "Dengan perhitungan per titik Rp. 17,5  juta,  itu terlalu mahal.  Hitungannya dari mana itu?”, ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto saat di konfirmasi wartawan, Senin (03/12/2018).

Menurut politisi PAN yang dulunya seorang kontraktor listrik yang tegabung di AKLI itu, alasan 'Semangat Efisiensi Anggaran' sehingga pengerjaan proyek PJU tersebut menggunakan tiang listrik bekas, kontradiksi dengan nilai proyek tersebut. “Jikanilai proyek Rp. 1,175 miliar di bagi 63 titik maka ketemu angka Rp. 17,5 juta per titik. Kalau setiap tiang di pasang switch, percaya. Tapi, masalahnya di sini, satu switch dipergunakan untuk sekian tiang. Bukan hanya satu tiang. Nanti akan kita evaluasi", pungkasnya.

Penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek PJU tersebut, sebelumnya juga dipersoalkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja. Politisi Partai Gerindra ini bahkan sempat mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut. "Mengapa menggunakan barang bekas, anggaran kita ada kok. Kalau dibilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya harus berkurang. Efisiensi itu tidak harus memanfaatkan barang bekas", ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/11/2018).

Saat itu, Dwi Edwin Endra Praja pun sempat mengatakan, penggunaan tiang listrik bekas pada proyek tersebut, kurang transparan dan rawan permainan. “Jelas proyek ini rawan permainan. Karena dari sisi transparansi berapa jumlah tiang bekas yang digunakan tidak dipublikasikan", kata Edwin.

Dikonfirmasi sebelumnya juga tentang penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU, Ulfa Khafidah tak menampiknya. "Memang pakai PJU bongkaran jalan Gajahmada dan Pahlawan. Totalnya 63 titik. Pakai bekas karena semangat awalnya memang efisien. Dan penggunaan tiang bekas ini menghemat anggaran pemerintah hingga kurang lebih Rp 1.2 miliar", ujar Ulfa saat ditemui di kantornya, Rabu (14/11/2018).

Bahkan, Ulfa menjamin kualitas tiang listrik bekas tersebut. "Standarnya nggak keropos, pengelupasan cat juga nggak banyak. Dan tataan blender yang menjadi penghubung dengan tatakan cor masih bagus tidak ada yang keropos. Jadi masih layak pakai", klaimnya.

Menurutnya, pihaknya sengaja tidak memilih pengadaan tiang baru meski dengan spek di bawahnya. "Untuk tiang baru tapi dengan kualitas spek bawahnya, maka pemeliharaan kita yang akan jauh lebih mahal. Dan harus cari suku cadang yang lain. Kita pakai standar PLN. Yang ada kita manfaatkan karena semangat awalnya memang efisien", klaimnya pula.

Ia memaparkan, proyek PJU tersebut dibagi menjadi dua paket. "Paket jalan Raya Kedungsari dan Meri ada 34 titik, seluruhnya pakai tiang bekas. Kita pakai bekas untuk tiang PJU, lampu dan sambungan PLN. Yang baru hanya kabel, timer, MCB dan box panel. Lampunya kita pakai lagi, alasannya karena lampunya branded, asli Philips dari Jerman. Di sini kita menghemat Rp. 350 jutaan", paparnya.

Ditandaskannya, untuk proyek PJU di jalan Rejoto ada 29 titik. Kesemuanya menggunakan tiang listrik bekas, namun lampunya baru. Dan,  penggunaan tiang listrik bekas pada proyek Pengadaan PJU tersebut, sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto. "Sambungan juga baru, karena tidak ada saluran sebelumnya. Di sini kita dapat menghemat Rp. 800 juta. Dan untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok...!", tandasnya.

Menurut Ulfa, pemasangan PJU bekas di kawasan jembatan Rejoto masih kurang 14 titik. Sedangkan di kawasan Pulorejo masih ada sisa 5 titik lagi yang belum terpasang. 

Dikonfirmasi sebelumnya pula tentang mekanisme penggunaan tiang listrik PJU bekas dalam 2 (dua) paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp. 1,175 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat Kota Mojokerto yang namanya sempat di klaim telah memberi ijin penggunaan kembali PJU bekas bongkaran PJU jalan Gajah Mada dan jalan Pahlawan itu, Kepala Inspektorat Kota Mojokerto Drs. Akhnan justru mempertanyakan motivasi dibalik pencatutan instansinya atas penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek pengadaan PJU tersebut.

"Ada mekanismenya kalau mau menggunakan tiang bekas bongkaran tersebut, salah satunya harus melalui proses lelang barang oleh KPKNL (Red: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Tentang apakah ada ijin dari kita terkait penggunaan tiang listrik bekas, nggak ada itu kita mengetahui atau apa", kata Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Drs. Akhnan saat di konfirmasi wartawan, Kamis (15/11/2018) siang.

Melalui sambungan telpon, Akhnan selaku Kepala Inspektorat Kota Mojokerto justru mempertanyakan balik soal proses ijin penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek pengadaan PJU yang di sebut-sebut Ulfa Khafidah selaku PPK telah mendapat ijin dari Inspektorat itu bisa jadi abal-abal. "Mana pengajuannya, ada hitam diatas putihnya nggak? Kalau dia (Red: PPK proyek PJU, Ulfa Khafidah) mengatakan sudah dapat ijin dari Inspektotlrat, tolong minta ditunjukkan Surat Ijin-nya. Saya tegaskan, soal penggunaan tiang tersebut apakah atas ijin Inspektorat, saya katakan nggak ada. Jangan-jangan itu abal-abal...!?", tegas Akhnan, seolah kembali menegaskas soal pencatutan instansinya terkait penggunaan tiang listrik belas dalam proyek Pengadaan PJU tersebut.

Bahkan, Akhnan menandaskan, bahwa setiap penggunaan kembali aset daerah harus melalui sejumlah mekanisme. "Kalau benar itu menggunakan tiang PJU bekas bongkaran PJU jalan Gajah Mada dan jalan Pahlawan, kan itu merupakan aset daerah, mekanismenya melalui lelang. Nanti KPKNL yang menentukan atau menaksir nilai barang tersebut, apalagi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Setelah ada lelang aset, baru diajukan lelang umum pengahapusan aset melalui ULP. Baru kemudian bisa untuk proyek selanjutnya",  tandas Aknan. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Inspektorat Sangkal Ijinkan Penggunaan PJU Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal ?
> Gunakan PJU Bekas Senilai Rp. 1,1 Miliar, DLH Pemkot Mojokerto Klaim Hemat Anggaran Rp. 1,2 Miliar
> Dewan Persoalkan Penggunaan Tiang Listrik Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto
> Pakai Tiang Listrik Bekas, Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto Rp. 500 Juta Jadi Sorotan