Kamis, 15 November 2018

Inspektorat Sangkal Ijinkan Penggunaan PJU Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU, Aknan: Jangan-jangan Abal-abal ?

Baca Juga

Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Drs. Aknan.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mekanisme pengunaan tiang bekas dalam 2 (dua) paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp. 1,175 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), semakin menyeruak. Inspektorat Kota Mojokerto yang namanya di klaim telah memberi ijin penggunaan kembali PJU bekas bongkaran PJU jalan Gajah Mada dan jalan Pahlawan, justru mempertanyakan motivasi dibalik penggunaan tiang tersebut.

"Ada mekanisme kalau mau menggunakan tiang bekas bongkaran tersebut, salah satunya harus melalui proses lelang barang oleh KPKNL (Red: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Apakah ada ijin dari kita terhadap penggunaan tiang bekas, nggak ada tuh kita mengetahui atau apa. Jangan-jangan itu abal-abal", kata Kepala Inspektorat Kota Mojokerto, Aknan, Kamis (15/11/2018) siang.

Melalui sambungan telpon, mantan Kepala BKD tersebut justru mempertanyakan balik proses ijin darinya. "Mana pengajuannya, ada hitam diatas putihnya nggak? Saya tegaskan, soal penggunaan tiang tersebut apakah atas ijin Inspektorat, saya katakan nggak ada", tegasnya.

Kepala Inspektorat Kota Mojokerto menandaskan, bahwa setiap penggunaan kembali aset daerah harus melalui sejumlah mekanisme. "Mekanismenya melalui lelang. Nanti KPKNL yang menentukan atau menaksir nilai barang tersebut, apalagi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Setelah ada lelang aset,  baru diajukan lelang umum melalu ULP untuk proyek selanjutnya",  tandas Aknan.


Data lelang proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Instalasi Listrik PJU (paket II) pengadaan lampu Kedungsari Raya dan Meri baru.


Tiang PJU Baru Rasa Bekas (warna oranye) yang di pasang di kawasan jalan Raya Kesungsari depan kantor Kelurahan Gunung Gedangan.

Sementara itu, penggunaan PJU bekas dalam proyek pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2018 ini, kini dipersoalkan DPRD setempat. Terkait itu, Dewan akan segera menindak-lanjutinya dengan melakukan pembahasan internal dan melakukan Sidak.

"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini, akan kami gelar Sidak untuk memastikan kondisi di lapangan", tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja, Selasa (13/11/2018) lalu.

Melalui sambungan telepon, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan kemasgulan pihak Dewan atas penggunaan PJU bekas dalam proyek tersebut. "Mengapa menggunakan barang bekas, anggaran kita ada kok. Kalau di bilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya berkurang. Efisiensi itu, tidak harus memanfaatkan barang bekas. Lah ini anggaran tetap tapi dapatnya barang bekas", ungkapnya dengan nada kesal.

Disentuh soal kemungkinan penghematan anggaran, politisi yang dulunya juga seorang aktifis buruh ini menegaskan, bahwa penghematan anggaran bisa dilakukan dengan menurunkan spek, bukannya menggunakan barang bekas yang tidak di jamin kualitasnya.

"Misalnya kekuatan anggaran terbatas tidak harus belanja spek kualitas tertinggi namun bisa menggunakan di bawahnya. Itu juga termasuk efisiensi anggaran. Bukan dengan menggunakan besi bekas, iyalah. Apalagi kita tidak tahu kualitas barang bekas itu dan kuantitasnya", tegasnya.

Menurut Edwin, penggunaan anggaran proyek itu rawan permainan. Pasalnya, dari sisi transparansi, jumlah penggunaan tiang listrik bekas harusnya dipublikasi. Selain itu, sulit dipastikan tingkat kelayakan tiang listrik bekas itu.

"Jelas proyek ini rawan permainan. Karena dari sisi transparansi berapa jumlah tiang bekas yang digunakan tidak dipublikasikan. Dan lagi, kalau menggunakan barang bekas siapa bisa tahu spesifikasi barang bekas tersebut? Siapa bisa membuktikan masih layak atau tidak, tiang tersebut?", pungkasnya, tandas.

Tiang PJU Baru Rasa Bekas (warna oranye) yang di pasang di kawasan jalan Raya Kedungsari depan kantor Kelurahan Gunung Gedangan, permukaannya tampak sudah karatan.

Dikonfirmasi sebelumnya tentang penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU, Ulfa Khafidah tak menampiknya. "Memang pakai PJU bongkaran jalan Gajahmada dan Pahlawan. Totalnya 63 titik. Pakai bekas karena semangat awalnya memang efisien. Dan penggunaan tiang bekas ini menghemat anggaran pemerintah hingga kurang lebih Rp 1.2 miliar", ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/11/2018) kemarin.

Ulfa Khafidah mengungkapkan, jika penggunaan tiang bekas dalam proyek PJU di jalan Raya Kedungsari Kelurahan  Gunung Gedangan, di Kelurahan Meri, di jembatan Rejoto dan di kawasan Kelurahan Pulorejo atas seijin Inspektorat dan BPPKA. "untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat ijin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok...!", tandasnya.

Bahkan, Ulfa pun menjamin kualitas tiang listrik bekas tersebut. "Standarnya nggak keropos, pengelupasan cat juga nggak banyak. Dan tataan blender yang menjadi penghubung dengan tatakan cor masih bagus tidak ada yang keropos. Jadi masih layak pakai", klaimnya.

Menurutnya, pihaknya sengaja tidak memilih pengadaan tiang baru meski dengan spek di bawahnya. "Untuk tiang baru tapi dengan kualitas spek bawahnya, maka pemeliharaan kita yang akan jauh lebih mahal. Dan harus cari suku cadang yang lain. Kita pakai standar PLN. Yang ada kita manfaatkan karena semangat awalnya memang efisien", klaimnya pula.

Ia pun memaparkan, jika proyek PJU tersebut dibagi menjadi dua paket. "Paket jalan Raya Kedungsari dan Meri ada 34 titik, seluruhnya pakai tiang bekas. Kita pakai bekas untuk tiang PJU, lampu dan sambungan PLN. Yang baru hanya kabel, timer, MCB dan box panel. Lampunya kita pakai lagi, alasannya karena lampunya branded, asli Philips dari Jerman. Di sini kita menghemat Rp. 350 jutaan", paparnya.

Ditandaskannya, untuk proyek PJU di jalan Rejoto ada 29 titik. Kesemuanya menggunakan tiang listrik bekas, namun lampunya baru. "Sambungan juga baru, karena tidak ada saluran sebelumnya. Di sini kita dapat menghemat Rp. 800 juta. Dan untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok...!", tandasnya.

Menurut Ulfa, pemasangan PJU bekas di kawasan jembatan Rejoto masih kurang 14 titik. Sedangkan di kawasan Pulorejo masih ada sisa 5 titik lagi yang belum terpasang.

Sementara itu pula, penggunaan PJU bekas dalam proyek PJU di kawasan jalan Raya Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri, DLH Pemkot Mojokerto mematok sebesar Rp. 507.797. 184,–. Sedang untuk paket yang sama, yakni di kawasan jembatan Rejoto dan di jalan Raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang selatan, angkanya tak main-main, yakni Rp. 667.873.791,00 berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender, yaitu PT. Topida. *(Yd/DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Gunakan PJU Bekas Senilai Rp. 1,1 Miliar, DLH Pemkot Mojokerto Klaim Hemat Anggaran Rp. 1,2 Miliar
> Dewan Persoalkan Penggunaan Tiang Listrik Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto
> Pakai Tiang Listrik Bekas, Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto Rp. 500 Juta Jadi Sorotan