Kamis, 15 November 2018

Mendagri RI Ingatkan Tugas Dan Peran Camat

Baca Juga

Mendagri RI Tjahyo Kumolo memukul gong sebagai tanda diresmikannya Rakornas Camat Regional III, di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Kota Surabaya – (harianbuana.com).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tjahjo Kumolo mengingatkan tugas dan peran camat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pesan dimaksud, disampaikannya saat menjadi narasumber di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Dalam paparannya, Mendagri RI memaparkan, bahwa tugas atributif camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada. Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati/walikota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/walikota.

Dipaparkannya juga, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat tidak bisa berdiri sendiri. Namun perannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil sampai Babinsa.

Terkait itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. “Hal ini sangat penting apalagi mencermati perkembangan dinamika saat ini. Kemitraan harus dibangun dengan baik", paparnya.

Selain menjalankan pemerintahan umum, camat juga harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan ormas yang ada di wilayahnya. Dimana saat ini terdapat lebih dari 300 ribu ormas baik di tingkat pusat maupun provinsi sampai kecamatan.

“Camat harus tahu berapa jumlah ormas yang ada di kecamatan dan bergerak di bidang apa termasuk pengurus dan AD/ART nya. Jangan sampai ada ormas yang bergerak di bidang radikal atau terorisme apalagi melanggar Pancasila", tegasnya.

Cahyo Kumolo menandaskan, dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mendatang, camat berkewajiban menyukseskan hajatan pesta demokrasi tersebut. Termasuk mengantisipasi terjadinya kerawanan yang akan timbul. Camat juga diminta menjaga agar tidak muncul kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa.

“Camat juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan termasuk memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih. Serta, membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih", tandasnya.

Sementara itu, Rakornas ini sendiri diikuti perwakilan camat terbaik dari 175 kab/kota dari 11 provinsi di Indonesia. Diantaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTT, Kalimantan Timur dan dari provinsi  Kalimantan Selatan.

Rakornas bertema “Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan” ini, juga dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendari, Asisten Deputi Kemenpan-RB, Wakil Walikota Surabaya, serta beberapa Kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim. *(DI/HB)*