Jumat, 29 Maret 2019

KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag Sebagai Saksi

Baca Juga

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan tinggi di Kemenag.


"Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis kembali diperiksa selaku ketua panitia seleksi jabatan. Didalami terkait proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/03/2019).

Febri menerangkan, hari ini, Jum'at 29 Maret 2019, Nur Kholis kembali diperiksa sebagai Saksi untuk 3 (tiga)Tersangka, yakni Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provisi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Nur Kholis diperiksa untuk 3 Tersangka. Ada kebutuhan pemeriksaan tambahan setelah pemeriksaan pertama", terang Febri.

Sebelumnya, pada Rabu 27 Maret 2019 lalu, Nur Kholis juga di periksa tim penyidik KPK sebagai Saksi selama 7,5 jam. Usai memjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Nur Kholis mengaku tidak tahu-menahu soal peran Romi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di Kemenag.

"Saya tidak tahu (peran Romi pengisian jabatan di Kemenag). Jadi, kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada, sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai Panitia Seleksi", aku Nur Kholis usai menjalani pemeriksaannya yang kedua sebagai Saksi, Rabu (27/03/2019, di markas KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Sementara itu, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu (16/03/2019). Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

KPK pun menduga, bahwa Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jum'at (15/03/2019) pagi. Sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :