Selasa, 16 Juli 2019

Diduga Terima Rp. 300 Ribu, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Baca Juga

Idrus Marham ketika masih menjabat Mensos, saat berada di ruang lobi KPK, beberapa waktu silam.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang petugas pengawal tahanan berinisial M. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.

"Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Juli 2019.

Febri Diansyah menegaskan, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait pengawalan tahanan Idrus Marham beberapa waktu lalu. Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus Marham terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan", tegas Febri.

Dijelaskannya, bahwa Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK. Terkait itu, KPK memecat pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus Marham ke RS MMC Jakarta. Diduga, pengawal tahanan itu menerima uang Rp. 300 ribu dari pihak Idrus. "Diduga Rp. 300 ribu", jelas Febri.

Dugaan penerimaan uang itu disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta. Namun, Febri menyebut, penerimaan uang itu sudah diketahui sebelum Ombudsman menyampaikan laporan, sehingga dilakukan pemeriksaan internal hingga sanksi pemecatan.

"Hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu", ujar Febri.

"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018, sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya", tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman memergoki Idrus Marham berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan Jakarta Selatan pada Jum'at 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus dari luar sel tersebut.

Dalam pengamatannya, pegawai Ombudsman itu menengarai dugaan pelanggaran atau dugaan adanya mal-administrasi dengan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dalam peristiwa ini.

Dugaan pelanggaran dimaksud, terlihat oleh pegawai Ombudsman itu dari Idrus Marham yang saat itu tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak diborgol dan Idrus Merham dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.

Ombudsman juga menemukan hal sensitif dalam peristiwa berkeliarannya Idrus Marham di luar Rutan. Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran lain di luar mal-administrasi atas aksi Idrus Marham di luar Rutan.

Terkait itu, KPK akan menjelaskan soal status Terdakwa perkara tindak pidana korupsi suap pembangunan PLTU Riau–1 Idrus Marham di Rumah Tahanan KPK. Yang mana, Idrus ke luar dari Rutan KPK pada pekan lalu itu, sedianya untuk berobat di rumah sakit.

Penjelasan akan dilakukan antar pejabat KPK dengan Ombudsman RI perwakilan Jakarta. Ombudsman pun meminta penjelasan soal Idrus Marham yang keluar dari rutan KPK tanpa memakai rompi oranye atau rompi tahanan KPK.

Sebelumnya pula, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyampaikan 7 (tujuh) temuan tentang proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kontrak kerja-sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1 Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC Jakarta Selatan, Jum'at (21/06/2019) lalu.

Dari 7 penemuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan mal-adiministrasi yang dilakukan KPK. Kesimpulan itu merujuk pada pelanggaran prosedur pengeluaran dan pengawalan tahanan yang dipaparkan pada konferensi persnya di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu 03 Juli 2019.

Adapun 7 temuan Ombudsman yang disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho terkait  pengeluaran dan pengawalan terdakwa Idrus Marham itu, yakni sebagai berikut:

1. Idrus Marham tidak memakai rompi tahanan dan tidak di borgol.
Teguh menyampaikan, temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus Marham tidak mengenakan rompi Tahanan KPK dan tidak diborgol saat di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48 WIB.


2. Idrus Marham hanya dikawal 1 (satu) orang staf KPK.
Teguh pun menyampaikan, pengawalan terhadap Idrus Marham, hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.


3. Idrus Marham berkomunikasi dengan keluarga.
Teguh juga menyampaikan, selama di RS MMC, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai. "Selain keluarga, Idrus juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai Penasihat Hukum/Ajudan/Kerabat dari Saudara Idrus. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan", kata Teguh.


4. Tak ada pemeriksaan medis usai sholat Jum'at.
Teguh menyebutkan, Ombudsman menemukan tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham setelah ibadah sholat Jum'at. Hal itu terkonfirmasi dengan bukti rekaman kamera pengintai dan pernyataan pihak dokter RS MMC.


5. Pengawalan tidak ketat.
Teguh mengungkapkan, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa petugas pengawal tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Merham. Hal itu, terjadi selama berada di kedai kopi RS MMC.
"Dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan KPK RI berdiri di luar kedai kopi dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) meter", ungkap dia.


6. Staf pengawal KPK abai pengawasan.
Teguh menyatakan, Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham.


7. Berita Acara Penetapan Pengadilan ditanda-tangani usai pemeriksaan dokter.
Teguh menegaskan, Ombudsman juga menemukan fakta, bahwa berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditanda-tangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019.


Atas hal tersebut, pada Kamis 27 Juni 2019 lalu, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa kepergian Idrus Marham dari Rutan K4 KPK untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Kemudian, lanjut Febri Diansyah, Hakim mengabulkan permohonan dari tim Penasihat Hukum Idrus  Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC. Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.

Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati sholat Jum'at. Dengan demikian, Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk melakukan ibadah sholat Jum'at.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat sholat Jum'at, maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan", jelas Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019) lalu

Dijelaskannya pula, bahwa setelah melakukan sholat Jum'at, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan. Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.

Sedangkan tentang penggunaan HP, Febri menandaskan, bahwa petugas KPK telah berupaya melarang Idrus. Namun, ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya memberikan gawainya.

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM", tandas Febri. *(Ys/HB)*