Rabu, 04 Maret 2020

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Dua Peraturan DPRD

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Raharsjo dan Junaedi Malik saat menanda-tangani Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Dua Raperda Tatib DPRD Kota Mojokerto, Rabu (04/03/2020) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2020) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menetapkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dua Raperda Tatib DPRD dimaksud, yakni Raperda DPRD tentang Tatib DPRD Kota Mojokerto dan Raperda DPRD Kota Mojokerto tentang Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan.

Setelah sebelumnya melakukan proses pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 sampai dengan 30 Januari 2020, hasil pembahasan internal DPRD tersebut ditindak-lanjuti dengan keluarnya surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020, Nomor: 170/156/417.200/2020 perihal Permohonan Konsultasi Peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020, Nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal Evaluasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Raharsjo dan Junaedi Malik saat memimpin jalannya Rapat Paripurna tentang Penetapan Dua Raperda Tatib DPRD Kota Mojokerto, Rabu (04/03/2020) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah Tatib DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi Peraturan DPRD (Kota Mojokerto)”, jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam Rapat Paripurna, Rabu (04/03/2020) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dua Peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah, Nomor  12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tat Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024, karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam Tata Tertib DPRD sebelumnya”, tambah Sunarto.

Selanjutnya, Peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam Berita Daerah Kota Mojokerto. *(Fz/HB)*