“Jika satu negara tidak concern ke UNCAC, maka akan menjadi masalah bagi mereka dalam kerja sama multilateral dan bilateral", kata Direktur Pengelolaan Kerja-sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2020.

Sujanarko menerangkan, UNCAC dipandang sebagai platform kerja-sama internasional yang sangat penting bagi negara lain dalam pemberantasan Tipikor. Melalui diskusi daring itu, KPK semakin memperketat hubungan antar negara dalam konteks penindakan Tipikor.

Diterangkannya pula, selama menjalankan kerja-kerja pemberantasan Tipikor, KPK sering dibantu negara lain. Beberapa kasus besar, seperti korupsi e-KTP dan korupsi pembelian mesin pesawat PT. Garuda Indonesia berhasil terkuak dengan bantuan negara lain.

“Dahulu ada kendala mendasar internasional yang sangat menghambat dalam pemberantasan korupsi di suatu negara, yaitu terkait dengan dual criminality, terkait dengan yuridiksi kejadian pidana dan terkait dengan nationality. Setelah negara-negara meratifikasi UNCAC kerja sama internasional bisa dilakukan dengan lebih luas", terang Sujanarko.

UNCAC pun sangat membantu penindakan Tipikor antar negara. Banyak kasus bisa tidak terungkap jika wadah itu tidak terbentuk. Terkait itu, penguatan kerja-sama antar negara dengan UNCAC penting diterapkan di Indonesia. Kepentingan kerja-sama penindakan Tipikor sudah menjadi urgensi antarnegara.

“Korupsi sekarang menjadi faktor pertimbangan ketiga setiap negara dalam melakukan investasi setelah faktor stabilitas politik keamanan dan infrastruktur", tandasnya. *(Ys/HB)*