Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah sistem kerja pegawai. Perubahan sistem kerja pegawai, akan diberlakukan usai penutupan Kantor KPK pada 31 Agustus hingga 2 September 2020.

"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor itu Insyaallah pada Kamis, 3 September 2020", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum'at 28 Agustus 2020.

Nawawi menjelaskan, perubahan sistem kerja pegawai tersebut bersifat sementara. Perubahan ini pun bisa diubah lagi jika diperlukan.

Meski demikian, Nawawi menegaskan, pegawai yang bertugas di Deputi Penindakan KPK tetap masuk kantor. Mereka diminta tetap ke kantor untuk menangani kasus yang mendesak untuk dituntaskan.

"Tetapi secara umum kita bekerja dari rumah terhitung sejak hari Senin 31 Agustus 2020 tersebut sampai dengan tanggal 2 September 2020 hari Rabu", tegas Nawawi.

Diketahui, hari ini, Jum'at 28 Agustus 2020, terdapat 10 (sepuluh) Pegawai KPK dinyatakan positif suspect Covid-19. Total, ada 23 (dua puluh tiga) Pegawai KPK dan 1 (satu) Tahanan KPK positif suspect Covid-19. *(Ys/HB)*