Senin, 19 Juli 2021

DPRD Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2021

Baca Juga


Dari Kiri: Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Raharjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai awal dimulainya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin 19 Juli 2021,  di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin 19 Juli 2021.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Raharjo dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, para Anggota DPRD Kota Mojokerto, segenap jajaran pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.

Dalam Penyampaian Penjelasan  Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021, Wali Kota Mojokerto Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 maupun perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.

"Garis besar masing-masing pos dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, meliputi Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar 869 milyar 686 juta 791 ribu 131 rupiah, diperkirakan naik menjadi sebesar 877 milyar 391 juta 847 ribu 849 rupiah atau naik sebesar 0,89 % (persen)", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (19/07/2021).


Salah-satu suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021, saat para hadirin menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai awal dimulainya kegiatan, Senin 19 Juli 2021,  di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini kemudian merinci perkiraan pendapatan dan belanja daerah yang sudah ditetapkan. Adapun rincian perkiraan pendapatan dan belanja daerah yang sudah ditetapkan tersebut, yakni:
•Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp. 202 milyar 826 juta 397 ribu 207 rupiah, diperkirakan naik menjadi sebesar 206 milyar 393 juta 847 ribu 772 rupiah atau naik sebesar 1,76 % (persen);
•Pendapatan Daerah Yang Sah, yang semula dianggarkan Rp. 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah, diperkirakan naik menjadi sebesar 23 milyar 562 juta 375 ribu 219 rupiah atau naik sebesar 17,54 %;
•Belanja Daerah yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp.1 trilyun 141 milyar 750 juta 116 ribu 426 rupiah atau naik sebesar 9,51 % yang dialokasikan untuk Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 823 milyar 346 juta 381 ribu 961 rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 913 milyar 737 juta 947 ribu 792 rupiah atau naik sebesar 10,98 %;
•Belanja Modal yang semula dianggarkan sebesar Rp. 218 milyar 263 juta 236 ribu 5 rupiah, setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 227 milyar 12 juta 168 ribu 634 rupiah atau naik sebesar 4,01 %;
•Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan tetap, namun akan dievaluasi dengan melihat perkembangan pada pemberlakuan PPKM Darurat. Dengan demikian akan terjadi selisih kurang (defisit) dari yang ditetapkan dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp. 172 milyar 922 juta 826 ribu 835 rupiah dan pada P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit menjadi sebesar minus Rp. 264 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah atau bertambah sebesar 52,88 %.
•Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 646 milyar 814 juta 493 ribu 974 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 647 milyar 435 juta 624 ribu 858 rupiah atau naik sebesar 0,10 % dan lain-lain;

“Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang bertambah sebesar Rp. 91 milyar 435 juta 441 ribu 742 rupiah. Sehingga, setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar Rp. 269 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah”, jelas Ning Ita.

Sementara itu, Penetapan Perubahan Rencana KUA – PPAS akan disampaikan pada agenda rapat paripurna berikutnya setelah melalui proses pembahasan oleh anggota DPRD Kota Mojoketo. *(DI/HB)*