Baca Juga

Ning Ita saat menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. Hal ini ditandai dengan Penanda-tanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.
Dihadapan para Anggota DPRD, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto atas Keputusan DPRD terhadap Keputusan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima-kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas sumbangan pemikiran dan kerja-sama yang baik dalam proses pembahasan Raperda tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto, sehingga tercapainya Persetujuan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Aanggaran 2021 menjadi Perda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.
“Saya percaya, semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna beragenda Pendapat Akhir Wali Kota, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojooerto, Senin (30/05/2022) siang,
Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan 'Ning Ita' ini berharap, kerja-sama yang sudah terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif bisa terus ditingkatkan untuk bersama-sama mewujudkan 'good government' dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin membaik.
Sementara itu, Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati sebelumnya menyampaikan, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 (empat) hari yaitu mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 29 Mei 2022.
"Pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto 'menyetujui' Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan sebagai berikut", ucap Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menyampaiakan Laporan Pimpinan Banggar atas pembahasan Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021.
Ning Ita dengan disaksikan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo saat menanda-tangani Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.
Adapun catatan atau rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas persetujuannya terhadap Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ada 6 (enam) poin. Yaitu:
(1). Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ke-delapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prisip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari 'salah saji material'.
Namun demikian, opini WTP bukan berarti tanpa ada catatan. BPK masih memberi 16 (enam belas) rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021.
Idealnya, seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanpa terdapat rekomendasi 'sama sekali'.
(2). Masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang 'wan prestasi'. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir. Apa kendala dan hambatannya? Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.
(3). Kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kampuan modal usaha, hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-uandangan.
(4). Besarnya SILPA tahun anggaran 2021 menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal, dalam setiap pembahasan Rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat. Nemun, ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semestinya APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(5). Bila ditemui masyarakat yang PIB-nya saat dibutuhkan, ternyata sudah tidak aktif lagi, hendaknya petugas terkait pro-aktif umtuk mengaktifkan, sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro-aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
(6). Dengan anggaran yang besar, diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mojokerto, Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Aanggaran 2021 tersebut akan dikonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan kemudian disahkan menjadi Perda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. *(Na/an)*