Kamis, 23 Juni 2022

KPK Periksa Rezky Herbiyono Di Lapas Sukamiskin Terkait Perkara TPPU Nurhadi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Juni 2022, menjadwalkan pemeriksaan Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rezky akan diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA yang kembali membelit Nurhadi.

Sedianya, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Rezky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung. Rezky saat ini sudah menjadi Terpidana perkara TPK suap pengurusan perkara di MA bersama Nurhadi sang mertua. Keduanya, kini tengah menjalani masa hukuman perkara TPK suap pengurusan perkara di MA.

"TPPU pengurusan perkara di MA. Atas nama Rezky Herbiyono, pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan tentang hal apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang kali ini dilakukan terhadap Rezky Herbiyono.

Sebagimana diketahui, Ali Fikri sebelumnya menerangkan, bahwa KPK membuka penyidikan baru perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan grarifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012–2016.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES. Dan, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU", terang Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (16/04/2021) silam.

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU tersebut karena Tim Penyidik KPK menemukan adanya penyamaran barang bukti aset diduga hasil dari melakukan tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya", jelas Ali Fikri.

Meski demikian, Ali belum mengungkap siapa-siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam 'Perkara Baru' ini. Ali beralasan, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa. Seperti penangkapan dan penahanan.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun demikian, kami memastikan, setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat", jelas Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan 'Perkara Baru' ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga sudah memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraidah untuk diperiksa sebagai Saksi.

Sejauh ini, dalam penyidikan 'Perkara Baru' tersebut, KPK belum menginformasikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. 'Perkara Baru' ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang disebut-sebut kembali menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dalam sidang perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA tahun 2012–2016 yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi, Tim Penyidik KPK menemukan bukti sebagai fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/03/2021) lalu.

Sanksi pidana itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK śupaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi selama 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp. 1 miliar.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp. 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak. *(HB)*