Rabu, 28 Juni 2023

Silpa Dan Proyek Mangkrak Warnai Enam Pendapat Fraksi Atas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto 2022

Baca Juga


Juru Bicara Pimpinan Bangar DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, ST. saat membacakan Penyampaian Laporan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 28 Juni 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 28 Juni 2023, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2022 kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024.

Rapat juga dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Mojokerto atau pejabat yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Sekdakot Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para Camat beserta Lurah se Kota Mojokerto.

Membacakan Penyampaian Laporan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2022, Juru Bicara Pimpinan Bangar DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, ST. menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kepada DPRD.

"Dan alhamdulillah, saat ini Pembahasan Raperda Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD TA 2022 telah dapat diselesaikan sebelum menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijjriyah dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Mojokerto atas diraihnya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian') ke-9 (sembilan) kalinya pada tahun ini", ungkap  Juru Bicara Pimpinan Bangar DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, ST., Rabu (28/06/2023), di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Salah-satu suasana saat para Anggota DPRD Kota Mojokerto menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 28 Juni 2023.


Deni Novianto selaku Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran kemudian menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:

A. PROSES PEMBAHASAN.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kita Mojokerto tentang Perranggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dalam Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 (empat) hari, yaitu mulai tanggal 25 sampai dengan 28 Juni 2023.

B. PENDAPAT FRAKSI.
Pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Ada beberapa rekomendasi BPK yang harus ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan, apabila dalam waktu 60 hari tidak ditindak-lanjuti maka akan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini, harus menjadi prioritas Kepala Daerah dalam penyelesaiannya.

2. Kebiasaan yang baik dalam suatu pembahasan hendaknya tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan lagi. Hal ini mengacu pada tahun kemarin, DPRD diberi data yang lengkap yang dibutuhkan dalam pembahasan tersebut. Bahkan, kami diberi Matriks Rencana Aksi terkait tindak-lanjut hasil Temuan BPK, hal-hal yang sudah dilakukan dan hal-hal apa saja yang nantinya akan dilakukan. Matriks tersebut akan menjadi kontrol bagi kita semua agar kita bisa menindak-lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tepat waktu. Dalam pembahasan tahun ini, kami harus meminta data yang belum disiapkan oleh TPAD.

3. DPRD mendorong kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk lebih intens lagi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait penanganan pengerjaan proyek-proyek yang 'mangkrak' yang mana terjadi kendala yang tidak bisa ditangani lagi, mulai dari kontraktornya menghilang, meninggal dunia sampai perusahaannya 'bangkrut'.
Hal ini merujuk pada saran BPK, bahwa untuk menangani kasus tersebut, Pemerintahlah Kota Mojokerto harus meminta bantuan dengan memberi 'Surat Kuasa Khusus' kepada Kejaksaan Negeri Kita Mojokerto.

4. Terkait dengan program Pokok Pikiran (Pokir), DPRD sangat menyayangkan, di satu sisi Silpa APBD sangat besar, namun disisi lain, banyak usulan Pokir Anggota DPRD yang tidak dapat terealisasi dengan alasan anggaran tidak cukup.
DPRD mencatat, dari total usulan Pokir DPRD sebanyak 1336 usulan, hanya diakomodir sebanyak 617 usulan atau sekitar 46 % (persen), sisanya 54 % tidak diakomodir. Dari 54 % tersebut, sebanyak 25 % tidak bisa diakomodir dikarenakan keterbatasan anggaran.
Oleh karena itu, DPRD menekankan, ke depan hendaknya urusan Pikir betul-betul menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Mojokerto, karena hal tersebut merupakan suatu program yang benar-benar secara riil dibutuhkan masyarakat. Hal ini sangat kontra-produktif dengan berbagai kegiatan yang bersifat ceremony dengan biaya yang tinggi yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

5. Masih belum tercapainya serapan anggaran secara penuh / 100 % pada pos belanja bantuan sosial yang di karenakan kurang updatenya data penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, DPRD menghimbau kepada OPD terkait untuk sesegera mungkin menyelesaikan terkait permasalahan kurang validnya data penerima bantuan sosial.

6. Silpa yang mencapai Rp. 228 miliar lebih, kami mengingatkan kembali agar ke depan Kepala Daerah dan jajarannya benar-benar serius dan memiliki komitmen tinggi untuk membuat postur APBD yang benar-benar terukur dengan detail antara potensi pendapatan dan proyek belanja.
Basis perencanaan program harus terukur secara rasional dengan target out-put dan out-come di tiap OPD, sehingga benefitnya bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Karena, jika postur APBD tidak direncanakan seperti di atas, maka dapat dipastikan Silpa akan tinggi seperti yang sering terjadi dan yang dirugikan adalah masyarakat. Dan ini semua terkait dengan komitmen dan goodwill pimpinan.

C. HASIL PEMBAHASAN.
Rincian Realisasi Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

I. PENDAPATAN.
Pendapatan sebesar 862 miliar 209 juta 548 ribu 53 rupiah, terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar  223 miliar 913 juta 813 ribu 342 rupiah;
2. Pendapatan Transfer sebesar 638 miliar 295 juta 734 ribu 711 rupiah.

II. BELANJA.
Belanja sebesar 1 triliun 197 miliar 460 juta 466 ribu 254 rupiah, terdiri dari:
1. Belanja Operasi sebesar 893 miliar 74 juta 209 ribu 912 rupiah;
2. Belanja Modal sebesar 298 miliar 30 juta 205 ribu 419 rupiah; 
3. Belanja Tak Terduga sebesar 6 miliar 356 juta 50 ribu 923 rupiah.

III. PEMBIAYAAN DAERAH, terdiri dari:
1. Penerimaan Daerah sebesar 376 miliar 597 juta 218 ribu 874 rupiah;
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar 41 miliar 346 juta 300 ribu 673 rupiah;
3. Pembiayaan Netto sebesar 335 miliar 250 juta 918 ribu 201 rupiah;
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 228 miliar 794 juta 977 ribu 599 rupiah 97 sen.

IV. DEFISIT sebesar 147 miliar 784 juta 236 ribu 274 rupiah 26 sen.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat serta hadirin yang berbahagia, demikianlah Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Kami ucapkan banyak terima-kasih atas segala perhatiannya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Mojokerto, 28 Juni 2023. Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. Juru Bicara, Deny Novianto, ST", pungkas Deny. *(DI/HB/Adv)*